Kurir Sabu 100 Gram Diadili

TOPMETRO.NEWS – seorang kurir sabu yakni Eka Syahputra yang kedapatan membawa sabu seberat 100 gram sabu di sidang di ruang Cakra IV PN Medan, Senin (30/10/2017).

“Ditangkapnya di Polantas Tandem, bertiga kami, Mulyadi alias M Amin, dan Joni. Yang Rp15 juta sudah ditransfer si Devi, kekurangan Rp35 juta lagi. Saya yang bawa uang Rp5 juta,” ujar terdakwa Eka Syahputra dihadapan ketua Majelis Hakim Mukhtar Amin.

Sebelumnya terdakwa membantah keterangan dari saksi dari polisi yang mengatakan kalau dirinya yang memesan sabu seberat 100 gram tersebut.

“Itu tidak benar yang mulia, bukan saya yang membeli tapi si Devi. Saya hanya mengantarkan uang Rp5 juta itu aja,” bantah terdakwa.

Sementara menurut keterangan saksi dari polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kadlan Sinaga, mengatakan terdakwa Eka Syahputra ditangkap ketika bersama kedua rekannya Mulyadi dan Joni saat di dalam bus Pelangi.

“Tanggal 15 Mei di Jalan Lintas Aceh Medan, di pos Polantas Tandem. Ada laporan dari karyawan bus ke kita. Setibannya bus diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang buktinya dan terdakwa Eka Syahputra dan kedua rekannya langsung diamankan, pukul 17:00 Wib,” ucap saksi.

Sebelumnya terdakwa Eka dan rekannya Joni berangkat ke Aceh menjumpai Mulyadi untuk mengambil pesanan. Setelah membayar panjar dan melihat barang pesanan terdakwa Eka bersama Joni berangkat ke Medan. Sementara Mulyadi yang ikut mengantarkan ke Medan bertujuan mengambil kekurangan uang sebanyak Rp35 juta.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment