Aniaya Anak Dibawah Umur, Lamhot Terancam 5 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Cabang Pancurbatu menggelar sidang anak dibawah umur di Jalan Besar Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Senin (13/11/2017) sekira pukul 15.10 WIB. Sidang kedua ini beragendakan mendengar keterangan korban dengan terdakwa Lamhot Napitupulu (36) warga komplek Deli Garden II, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua.

Lamhot didakwa oleh pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Ketua Hakim, Edward Sihombing SH dan dua hakim anggota Salomo Ginting SH serta Angga Manalu SH mengelar sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Sembiring SH.

Dalam keterangan saksi, JPU menghadirkan korban YP (15) dan kakek korban bernama Ruslan (60) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Sedangkan terdakwa Lamhot Napitupulu didampingi oleh kuasa hukum Julheri Sinaga SH.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Edward SH menanyakan korban Yoga Pratama prihal penganiayaan yang dilakukan terdakwa Lamhot Napitupulu. Dari keterangan korban, peristiwa itu terjadi ketika terdakwa menuduh korban telah mencuri besi miliknya. Mulanya korban membantah telah mencuri, namun setelah didesak korban pun mengakuinya.

Lantaran emosi, terdakwa langsung menendeng leher bagian kanan korban dengan dengkulnya. Selanjutnya, terdakwa menampar wajah korban sebanyak tiga kali. Lalu, kepala korban diinjak-injak hingga pingsan.

Korban melanjutkan keterangannya, saat itu security bernama Wak Cangir langsung membawanya ke rumah kakek Ruslan di komplek Deli Garden II.

“Kakek dan warga membawa saya ke Rumah Sakit Anirma dan opname selama dua hari. Lalu, selama dua minggu saya opname di rumah Sakit Sembiring dan sempat ronsen,” kata korban.

Sekitar tiga puluh menit sidang berjalan, akhirnya sidang pun ditutup dan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemaanggilan saksi sebanyak dua orang.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment