Awas…!!! Kutip Dana Bencana Tanpa Izin Denda Rp 50 Juta

Awas...!!! Kutip Dana Untuk Bencana Tanpa Izin Denda Rp. 50 Juta

TOPMETRO.NEWS – Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penanggulangan Bencana telah rampung melakukan pembahasan di ruang banggar dewan, Selasa (14/11).

Rapat finalisasi yang dipimpin Ketua Pansus, Hendra DS dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Medan Arjuna Sembiring dan Doli mewakili bagian hukum Kota Medan. Menurut Hendra, Ranperda dijadwalkan disahkan menjadi Perda, Senin (20/11) mendatang.

Sebagaimana diketahui, Ranperda itu sebanyak XIV BAB dan 63 pasal. Pasal 62 dalam ketentuan Pidana disebutkan setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan untuk bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Sedangkan pada BAB IV tentang hak dan kewajiban masyarakat. Pasal 7 ayat 3 disebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana akibat kegagalan kontruksi. Maka ganti rugi dibebankan kepada pemilik konstruksi atau pemerintah.

Sama halnya saat tanggap darurat pada pasal 42 yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada pasal 29 juga ditegaskan penyelenggara penanggulangan bencana dalam situasi potensi bencana meliputi kesiap-siagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana.

Perda ini juga memuat dan merinci jenis bencana pada BAB VII pasal 17 terdiri bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai, tanah longsor dan abrasi.

Sedangkan bencana non alam yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, Korban narkoba kecelakaan laut dan kebakaran. Sementara bencana sosial merupakan konflik sosial antar kelompok komunitas masyarakat.

Usai rapat Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana Hendra DS mengatakan, kiranya Perda dapat bermanfaat kepada semua pihak. Menurutnya, Perda sudah mengakomodir dan berpihak kepada masyarakat.(TM-04)

Related posts

Leave a Comment