DPRD Sumut Dorong RS Pemda di Sumut Jadi BLUD

DPRD Sumut Dorong RS Pemda di Sumut Jadi BLUD

TOPMETRO.NEWS – Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut menyurati bupati dan walikota agar rumah sakit daerah melengkapi persyaratan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi E DPRD Sumut, Zahir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E dengan rumah sakit dan pemerintah kabupaten kota di Sumut di gedung DPRD Sumut, Selasa (14/11).

Zahir menjelaskan, banyak keuntungan jika rumah sakit menjadi BLUD. Selain dapat mengelola keuangannya sendiri, kesejahteraan tenaga medis seperti dokter dan perawat serta pegawai rumah sakit juga lebih tinggi. Sehingga pelayanan kepada pasien juga lebih optimal.

“Dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya itu dapat dibayar lebih tinggi sesuai kemampuan mereka bila dibandingkan kalau status rumah sakit itu bukan BLUD atau UPT,” jelas Zahir.

Diungkapkannya, saat ini baru empat RS milik Pemda di Sumut yang sudah menjadi BLUD, yakni RSUD dr Pirngadi Medan, RS Haji, RSUD Padang Sidempuan dan RSUD Tebing Tinggi.

“Dan semua RS itu berjalan baik, belum ada yang bangkrut atau ditutup karena BLUD-nya,” tegas Zahir.

Menurutnya, dorongan menjadi BLUD karena merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengharuskan Pemerintah Daerah supaya manajemen Rumah Sakit menganut Pola PPK- BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sehingga dibutuhkan kesiapan daerah dalam rangka menyahuti regulasi itu.

Selain itu, kata Zahir, dengan BLUD, akan lebih mudah bagi RS mendapat bantuan APBN melalui Kemenkes.

“Maka gubernur harus mendorong ini. Kami pernah tanya sama Kemenkes kenapa susah sekali rumah sakit mendapatkan anggaran dari pusat. Ternyata harus BLUD dulu,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PDIP ini menambahkan, permasalahan sekarang ini adalah adanya miss persepsi oleh pemerintah daerah dalam menerjemahkan pengertian BLUD sehingga banyak RS terkendala mengelola keuangannya sendiri.

“Ada dinas kesehatan yang menganggap kalau sudah jadi BLUD maka RS itu lepas, padahal tidak. Dia tetap dalam pengawasan pemerintah daerah, karena bendaharanya harus PNS dan direkturnya diangkat melalui SK kepala daerah,” jelasnya.(erris)

Related posts

Leave a Comment