13 Kecamatan di Medan Rawan Bencana

13 Kecamatan di Medan Rawan Bencana

TOPMETRO.NEWS – Pemko Medan harus menetapkan Kawasan Rawan Bencana dan upaya- upaya pencegahan terhadap bencana alam di kota Medan.

Selain itu, Pemko Medan harus membuat program penguatan partisipasi masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan bencana hingga ke tingkat kelurahan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Surianto dalam Pendapat Fraksi Gerindra DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penanggulan Bencana, Senin (20/11) di ruang rapat paripurna gedung DPRD Medan.

“Kawasan- kawasan seperti Bantaran sungai, bantaran rel kereta api, pemukiman padat ataupun kawasan pasar merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap bencana alam.Untuk itu, Pemko Medan harus memberikan perhatian khusus terhadap kawasan tersebut terkait dengan pencegahan bencana dan sosialisasi terhadap peran aktif masyarakat pada resiko dan penanggulangan bencana,” sebutnya.

Selain itu, sambung Butong begitu sapaan akrabnya, Pemko Medan diminta untuk melakukan peningkatan koordinasi antarlini stakeholder untuk tanggap darurat dalam menghadapi bencana.

“Pemko Medan dituntut harus tanggap terhadap rehabilitasi kawasan yang terdampak bencana khususnya terkait fasilitas umum (fasum) atau sarana dan prasarana masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, dalam penanggulangan bencana alam, Gerindra juga mendorong Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) meningkatkan terlaksananya kesiapsiagaan dengan pembentukan satuan reaksi cepat penanggulangan bencana dengan melakukan koordinasi dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bidang prasarana fisik di wilayah pasca bencana.

“Fraksi Gerindra berharap Pemko Medan jangan bekerja setelah adanya bencana, tetapi mencegah itu adalah lebih baik untuk menghindari terjadinya bencana, ” pungkasnya.

Sementara, Fraksi Demokrat dalam pandangan umumnya yang disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Herri Zulkarnain Hutajulu menyebutkan bahwa Medan dilihat dari faktor geografis dan demografis sangat berpotensi terjadi bencana, baik bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial.Bahkan, Pemko Medan sendiri telah menginformasikan bahwa 21 kecamatan di Medan, 13 kecamatan disebutkan merupakan daerah rawan bencana.

“Semoga dengan terbentuknya peraturan daerah tentang penanggulangan bencana ini dapat dijadikan payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, maupun dalam terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terorganisur dan menyeluruh,” pungkasnya. (TM-04)

Related posts

Leave a Comment