DPRD Sumut: Penentuan Batas Daya Dukung Danau Toba Harus Berkeadilan

DPRD Sumut: Penentuan Batas Daya Dukung Danau Toba Harus Berkeadilan

TOPMETRO.NEWS – Komisi B DPRD Sumatera Utara menekankan kebijakan pemerintah menentukan batas daya dukung Danau Toba, untuk usaha perikanan berbasis Kerambah Jaring Apung (KJA) harus mengedepankan prinsip keadilan dan tanpa harus mengabaikan pelestarian lingkungan.

“Kami sepakat kelestarian Danau Toba harus tetap menjadi prioritas, tetapi kesempatan berusaha masyarakat di kawasan danau tersebut juga tidak boleh terabaikan,” kata anggota Komisi B DPRD Sumut, Aripay Tambunan dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran pimpinan perusahaan perikanan air tawar PT Aquafarm Nusantara dan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut di gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu kemarin.

Sebagaimana diinformasikan Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2014 telah merekomendasikan batas daya dukung perairan Danau Toba untuk usaha KJA adalah sebanyak 50.000 ton/tahun.

Sementara Pemerintah Provinsi Sumut melalui surat keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/213/KPTS/2017, menetapkan daya tampung maksimum Danau Toba untuk budidaya perikanan adalah sebanyak 10.000 ton ikan/tahun.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut, Robi Agusman Harahap, Aripay memastikan jika keputusan Gubernur Sumut tersebut diberlakukan, maka akan banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini bergerak di bidang usaha perikanan di Danau Toba akan gulung tikar atau bangkrut.

Dampak lainnya menurut dia hal itu akan berimbas terhadap banyaknya pekerja dan masyarakat sekitar yang kehilangan sumber mata pencaharian.

Oleh sebab itu, politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengajak semua institusi terkait agar duduk bersama untuk membahas secara rinci berapa batas daya dukung maksimum perairan Danau Toba untuk usaha KJA.

Dalam hal penentuan batas daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba untuk usaha KJA, kata dia, harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan pola pendekatan secara terukur.

Dia meyakini, semua permasalahan itu bisa dituntaskan secara baik jika pemerintah bersama para pemangku kepentingan dan investor memiliki sudut pandang yang sama untuk memperioritaskan aspek kelestarian lingkungan Danau Toba yang diproyeksikan oleh pemerintah pusat sebagai 10 destinasi wisata utama di Indonesia.

Pernyataan hampir senada juga anggota Komisi B DPRD Sumut lainnya, Richard Sidabutar dari Fraksi Gerindra.

Dia meminta PT Aquafarm Nusantara dalam mengembangkan usaha KJA di Danau Toba hendaknya lebih pro aktif melaksanakan program pemberdayaan masyarakat sekitar danau itu, seperti di bidang pendidikan, ekonomi dan infrastruktur.

“Kami berharap PT Aquafarm selain bersedia meningkatkan alokasi dana program pemberdayaan masyarakat atau CSR, juga berkomitmen terhadap program pengembangan pariwisata Danau Toba,” ujarnya.

Richard mengingatkan kepada semua pihak yang selama ini mengembangkan usaha KJA di Danau Toba tentang pentingnya memperhatikan aspek pariwisata sebagai salah satu sumber devisa.

“Usaha pariwisata dan perikanan di Danau Toba harus bisa sejalan tanpa ada pihak manapun yang merasa dirugikan,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan pihak manajemen PT Aquafarm Nuasantara, perusahaan asing ini selama tahun 2016 dan 2017 telah melakanakan pembayaran pajak bumi dan bangunan masing-masing sebesar Rp122.784.672.

Menanggapi pernyataan jajaran Komisi B DPRD Sumut, eksekutif PT Aquafarm, Nusantara Rudi Hernanto menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya selama ini pro aktif mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kami bertanggungjawab dan berinisiatif secara sosial dalam semua praktik bisani kami, termasuk mendorong progra yang melibatkan ribuan orang dalam setiap tahun,” katanya didampingi staf bidang komunikasi dan sosial PT Aquafarm Nusantara, Saruhum Rambe.

Selain itu PT Aquafarm Nusantara selama Januari sampai Oktober 2017 telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp1.351.998.455, serta pembayaran pajak dan retribusi ke pemerintah daerah sebesar Rp5.207.418.471.(erris)

Related posts

Leave a Comment