Barang Sitaan Milik Negara Senilai Rp 2,3 Miliar Dimusnahkan

barang sitaan milik negara

TOPMETRO.NEWS – Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan memusnahkan barang sitaan milik negara senilai Rp2,3 miliar.

Barang Sitaan milik negara yang dimusnahkan itu diperoleh dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang disita Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, KPPBC TMP Kualanamu dan KPPBC Teluk Nibung, serta Kejari Tanjung Balai Asahan setelah incrah dari putusan pengadilan.

Barang sitaan milik negara itu dimusnahkan di Dermaga Kanwil DJBC Sumut Jalan Karo Kecamatan Medan Belawan, Kamis 21 Desember 2017 barang rampasan Negara dan barang bukti Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, KPPBC TMP B Kualanamu dan KPPBC TMP C Teluk Nibung serta Kejari Tanjung Balai Asahan dan disaksikan TNI, Polri Karantina, Imigrasi, Kejaksaan Pengadilan, KPKNL, Dan BPOM setelah mendapat persetujuan dari KPKNL dan Keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Ini Daftarnya

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh Agus Julianto, Pejabat yang mewakili pemusnahan ini menyebutkan barang yang dimusnahkan berupa 3.497 ball monza, 8250 Pcs Tekstil dan Produk tekstil (TPT) 214 pasang alas kaki 278.324 batang rokok, 310 botol yang mengandung Ethyl Alkohol (MME) 300 karton kosmetik 99 karton makanan ternak dan 4.637 pcs barang campuran diantaranya ban bekas, obat-obatan, makanan, mainan, spare part dan cairan kimia dengan total Rp 2.357.850.000. Dari barang yang disita petugas, disebutkan negara menderita kerugian Rp 707.100.000.

Agus menambahkan barang yang dimusnahkan itu tergolong sebagai barang yang berbahaya untuk manusia dan lingkungan. Artinya, sambung Agus, apabila sampai dikonsumsi masyarakat dan mengganggu ke stabilan ekonomi dan keamanan negara.

Penyelundupan Laut dan Udara

Dalam paparan pemusnahan barang yang diperoleh dari tindak penyelundupan baik jalur laut dan udara yang khususnya untuk barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan impor dan barang-barang yang dimusnahkan saat ini disamping itu juga menjadi pasar potensil untuk barang kena cukai ilegal berupa rokok dan MME.

Di sela-sela pemusnahan barang itu, Bea Cukai memperlihatkan ke publik para tersangka dari pelaku kejahatan dalam hal penyelundupan barang yang tidak mempunyai dokumen sah. Mereka terdiri dari tiga orang tersangka berasal dari Aceh dan 3 tersangka lainnya dari Sumatera Utara (TM15)

Related posts

Leave a Comment