Residivis Spesialis Pembobol Rumah Lumpuh di Pelor Polisi

spesialis pembobol rumah

topmetro.news – Seorang residivis spesialis pembobol rumah Irwanto alias bodong (34) warga Jalan Perjuangan Gang Sedulor Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal, terpaksa dilumpuhkan petugas Polsek Sunggal dengan menembak kaki kanannya saat mencoba melarikan diri saat ditangkap pada Kamis (11/1/2018) sore.

Pelaku ditangkap di Jalan Setia Budi Depan Komplek Tasbih saat hendak melarikan diri ke luar kota, sementara kawan pelaku bernama Bagong masih dalam pengejaran.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna pada hari Minggu (14/1/2018) siang dalam paparanya menyebutkan pencurian itu terjadi pada Selasa (21/11/2018) sekitar pukul 11.30 wib di rumah Asni Silalahi (36) di Jalan Abadi Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membuka pagar depan yang tidak terkunci, lalu membuka papan fentilasi kamar mandi dan masuk kedalam rumah mengambil lap top dan sepeda motor scorpio BK 4787 OU. Keduanya kemudian keluar dari pintu belakang rumah.

Setelah menerima pengaduan korban petugas Polsek Sunggal melakukan penyidikan. Hasilnya petugas mengetahui keberadaan tersangka Irwanto di Jalan Setia Budi tepat di depan pintu masuk Komplek Tasbih. Saat itu pelaku hendak melarikan diri ke Riau.

Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 1 unit laptop hasil curian. Selanjutnya tersangka diboyong untuk dilakukan pengembangan untuk menangkap kawan tersangka Bagong dan barang bukti sepeda motor.

Namun saat pengembangan tersangka mencoba melarikan diri dengan melawan petugas, hingga petugas terpaksa memberikan tembakan terukur dengan menembak kaki kanan Irwanto.

Sembilan Kali Melakukan Pencurian

Dari pengakuan tersangka, residivis ini telah sembilan kali melakukan pencurian yakni, di Komplek Tasbi Blok YY, pelaku behasil mengambil1 laptop dan 1 hp nokia, di Jalan Perjuang komplek AMC, Tegal Rejo dengan kerugian HP 1. Di Komplek Setia Budi 1, kerugian 1 unit HP samsung Galaxi putih, di komplek Tasbi 1 kerugian 1 unit hp merk Advan, Komplek Tasbi 1 dekat pintu masuk Jalan Perjuangan. Kerugian kamera digital di Jalan Abadi kerugian laptop dan hp nokia, di Jalan Abadi kerugian ranmor roda 2 KLX dan lapto 1 unit tejadi di bulan Nopember, di Jalan Abadi kerugian HP samsung, dan di kos kosan Jalan Abadi dekat mesjid kerugian iphond 5.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP ancaman 9 tahun penjara,” kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment