Kampanye Lewat Media Sosial Diperbolehkan Asalkan Akun Paslon Didaftarkan ke KPU

kampanye lewat media sosial

Topmetro.news – Kampanye lewat media sosial untuk pasangan calon Gubernur Sumut diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Syaratnya, akun harus terlebih dahulu didaftarkan ke KPU Sumut paling lambat satu hari sebelum kampanye berlangsung yakni tanggal 14 Februari 2018.

Keputusan ini diambil saat KPU Sumut melakukan rapat koordinasi (rakor) kampanye dengan tim kampanye pasangan calon dan pemangku kepentingan pada Pilgubsu tahun 2018 di hotel Garuda Plaza pada Kamis (25/1/2018).

“Setiap pasangan calon harus menyerahkan nama akun resmi media sosial yang digunakan untuk berkampanye. Penyerahan akun paling lambat sehari sebelum dimulainya masa kampanye,” ujar komisioner KPU Sumut bidang data dan sosialisasi, Yulhasni, Kamis (25/1).

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea, perwakilan Dirkrimsus Poldasu Kompol Lukman Siregar, Kabid Kelembagaan KPID Sumut M Syahrir serta sejumlah tim kampanye paslon dan pemangku kepentingan pada Pilgubsu 2018.

Dijabarkan Yulhasni, bahwa partai politik (Parpol) atau gabungan parpol pasangan calon dan atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye. Akan tetapi, mereka wajib mendaftarkan akun resminya di media sosial itu kepada KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Tak hanya itu, parpol atau gabungan parpol dan/atau tim kampanye juga wajib menutup akun resmi tersebut di media sosial paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

Lembaga Penyiaran Harus Independen

Sementara itu Kabid Kelembagaan KPID Sumut, M Syahrir mengatakan bahwa Lembaga penyiaran harus independen dalam peneyelenggaraan Pilkada serentak ini. Sebab berdasarkan aturan PKPU No 4 tahun 2017 pasal 54 disebutkan, Media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada butir selanjutnya, lanjut Syahrir, Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.

“Makanya mari teman-teman lembaga penyiaran, kita adopsi aturan KPU ini,” ajak Syahrir. (TM-11).

Related posts

Leave a Comment