Zumi Zola Pesinetron Tersanjung Jadi Gubernur Lalu Tersandung Kasus Korupsi

tersandung korupsi

topmetro.news – H Zumi Zola Zulkifli STP MA adalah mantan bintang film dan pesinetron, salah satunya Tersanjung, yang lahir di Jakarta, 31 Maret 1980. Di politik, pria berusia 37 tahun ini menjabat Gubernur Jambi sejak 12 Februari 2016 untuk Periode 2016–2021. Kemarin, Zumi Zola tersandung korupsi dan telah ditetapkan KPK menjadi tersangka.

Zumi Zola sebelumnya memang dikenal sebagai aktor yang membintangi beberapa film dan sinetron di Indonesia. Beberapa film yang dibintanginya adalah: Disini Ada Setan (2004), Kawin Laris (2009), dan Merah Putih (2009). Lalu ada beberapa sinetron, antara lain: Tersanjung 6, Kehormatan 2, Si Cecep, Culunnya Pacarku, 3 In 1, Ikhlas, Ku t’lah Jatuh Cinta, Bawang Merah Bawang Putih, Hantu Jatuh Cinta, Disini Ada Setan, Cowok-Cowok Keren, Julia Jadi Anak Gedongan, Hip Hip Hore, Sweet 17, dan Surga Untukmu.

Dia mewarisi darah politik ayahnya, Zulkifli Nurdin yang merupakan Gubernur Jambi Periode 1999-2004 dan 2005-2010. Ia menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur Periode 2011-2016, berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.

Pada Pilkada Serentak 2015, Zumi Zola berpasangan dengan Fachrori Umar, terpilih menjadi Gubernur Jambi Periode 2016-2021. Pencalonannya didukung oleh PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PBB, dan PPP. Pada tanggal 12 Februari 2016, Zumi Zola resmi dilantik Presiden Jokowi.

Dalam karier organisasi, Zumi Zola menjadi Ketua DPW PAN Jambi 2015-2020. Sebelumnya, Ia pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015.

AKHIRNYA TERJERAT KASUS KORUPSI

Pada Februari 2018, Zumi Zola akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi TA 2018 oleh KPK.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, sekaligus menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ, Gubernur Jambi, kemudian ARN, Kepala Bidang Dinas Bina Marga, juga merupakan Kadis PUPR Jambi, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (2/2/2018).

Zumi diduga menerima uang terkait proyek-proyek di Jambi. Jumlah uang yang diduga diterima Zumi sebesar Rp6 miliar. “Baik secara bersama-sama maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatan sebesar Rp6 miliar,” sebut Basaria.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasus tersebut terkait dengan dugaan ‘duit ketok’ untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Dari kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp6 miliar. (TM-RED)

sumber: wikipedia/detik

Related posts

Leave a Comment