Transaksi Kartu Kredit Rp 1 Miliar Wajib Lapor

Transaksi Kartu Kredit

topmetro.news – Transaksi kartu kredit yang nilainya Rp 1 miliar ke atas wajib lapor. Peraturan ini memang tergolong baru dan akan diberlakukan tahun 2019 mendatang. Deregulasi itu datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Instansi di bawah naungan Departemen Keuangan itu akan resmi menerapkan kewajiban pelaporan data kartu kredit nasabahuntuk perputaran tagihan belanja minimal Rp 1 miliar per tahun.

Beri Kelonggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya saat masa pertukaran informasi perpajakan otomatis (Automatic Exchange of Information-AEoI) mulai diberlakukan, semua informasi terkait perpajakan bakal dibukakan. Namun sebelum hal itu terlaksana, pemerintah masih memberikan kelonggaran. “Kalau untuk yang membuat masyarakat tidak merasa ini sesuatu yang baru atau tidak mengkhawatirkan kami meminta ini dilakukan secara bertahap,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Kewajiban pelaporan data kartu kredit nasabah perbankan yang akan berlaku untuk tagihan belanja selama periode Januari-Desember 2018 minimal Rp1 miliar, sejalan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, mengikuti apa yang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak mengenai batasan pelaporan data kartu kredit. “Sama seperti yang dilakukan sebelumnya karena kita menggunakan threshold supaya masyarakat gak merasa semua transaksinya dibongkar,” ujarnya.

Kebijakan baru itu didukung Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Katanya data kartu kredit bukan termasuk klasifikasi rahasia menurut UU perbankan dan perpajakan, sehingga untuk mendapatkannya tidak diperlukan izin ataupun aturan khusus. (tmn)

sumber: neraca diolah

Related posts

Leave a Comment