Revisi UU MD3 Disahkan, Pengkritik DPR Bisa Dipidana

topmetro.news – DPR mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya adalah, pasal yang menyebut pengkritik DPR bisa dipidana.

Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan NasDem.

Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.

“Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” demikian bunyi aturan itu.

BARU DISAHKAN SUDAH DIGUGAT

Belum sampai 24 jam UU tersebut disahkan, masyarakat akan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tentu saya dan kawan-kawan akan mengajukan gugatan ke MK,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal, sebagaimana disiarkan detikcom, Selasa (12/2/2018).

Erwin mengatakan, salah satu pasal yang akan mereka gugat adalah pasal 245 UU MD3 tentang pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus seizin dewan etik dan presiden.

Pasal 245 dalam draf revisi UU MD3 berbunyi:

Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Kami merasa Pasal 245 UU MD3 ini menjadi tameng DPR untuk menghindari penyidikan. Padahal, makna hak imunitas untuk DPR adalah untuk bicara bukan hak imunitas untuk pidana,” ujarnya.

Erwin belum bisa memastikan kapan akan mendaftarkan gugatan tersebut. Dia dan rekan-rekannya akan mempelajari dulu UU MD3 yang baru itu. Dia juga mengatakan gugatannya akan lebih berat dibanding gugatannya tahun lalu tanpa memberi tahu alasannya.

“Intinya gugatan MD3 kita nantinya akan lebih berat, pasti sudah tahulah kenapa lebih berat,” ujar Erwin. (TM-RED)

sumber: detik.com

Related posts

Leave a Comment