topmetro.news – Rumah dijarah, putri pemilik rumah M Tumanggor yang berusia 11 tahun ikut dicabuli tiga pelaku pencurian dan pemberatan (curat). Namun berkat kerja keras polisi, kasus ini terbongkar. Dua dari tiga orang pelaku berhasil dibekuk. Sementara rekannya hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa itu terjadi di Desa Batu Langka Besar, Kecamatan Kabun wilayah hukum Polres Rokan Hulu-Riau.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial RZ dan RA Senin (19/2/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, sementara seorang rekannya berinisial S masih buron.
Info yang diperoleh di kantor polisi, saat kejadian, pelapor M Tumanggor malam itu sedang tertidur. Namun setahu bagaimana dirinya mendengar jeritan putrinya WT alias Bunga (11) dan mengatakan “Pak ada orang”. Mendengar teriakan itu, spontan pelapor terperanjat dan lari ke kamar putrinya.
Celana Dalam Korban Digunting Pelaku
Ketika pelapor ke luar kamar, para pelaku sudah melarikan diri. Pelapor terkejut melihat kondisi anaknya, dimana celana dalam dan celana pendek yang dipakai saat tidur sudah digunting para pelaku.
Selanjutnya pelapor memeriksa seisi rumah. Dari pengecekan diketahui, HP Nokia di atas meja kamar, HP di dalam kantong celana katun yang digantung pelapor di dinding kamar sudah dibawa kabur para pelaku. Termasuk HP Samsung Galaxy J1 milik istri pelapor juga ikut raib.
“Termasuk dompet pelapor berisi uang Rp 155 ribu di dalam celana yang digantung, ikut hilang,” kata AKP Harry Avianto, Selasa (20/2/2018).
Pelapor M Tumanggor menyatakan, pihaknya menderita kerugian materil sekitar Rp 3,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK mengatakan, dalam perkara tindak pidana Curat, disertai dugaan perbuatan cabul di rumah korban M Tumanggor (50) di Desa Batu Langka Besar, Kecamatan Kabun, terjadi Sabtu (27/1/2018) pukul 03.30 Wib.
Selanjutnya pihaknya menebar personil untuk menyelidiki kasus ini. Polisi mendapat informasi, pelaku curat dan dugaan perbuatan cabul berada di Perumahan Sosial Kecamatan Rambah Hilir. Hingga akhirnya dua dari tiga pelaku diringkus. (***)