Komisioner Diusir, KPU Sumut Walk Out di Sidang Sengketa JR Saragih

KPU Sumut

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melakukan aksi walk out (WO) atau meninggalkan sidang musyawarah sengketa penyelenggaraan Pilgub Sumut 2018 saat agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Pasalnya, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga diusir dari dalam sidang.

Insiden pengusiran itu terjadi saat majelis musyawarah sengketa yang dipimpin Hardy Munthe memberikan pertanyaan kepada saksi. Saat itu komisioner Benget Silitonga selalu menunjukkan sikap menyela. Benget menganggap sejumlah pertanyaan yang dipaksakan ke saksi ahli tersebut lebih membuka pada fakta-fakta sidang yang sudah dibuka sebelumnya.

Ketika itu Benget Silitonga, menyampaikan keberatan atas keterangan Saksi Ahli Dr Riawan Tjandra dari Universitas Atmajaya Jakarta yang dihadirkan Bawaslu Sumut untuk mendapatkan pemahaman terkait administrasi negara. Menurutnya, apa yang diungkapkan tidak mencerminkan sebagai ahli, sebab di dalamnya dinilai ada bedah kasus, persoalan ijazah JR Saragih (pihak pemohon) yang seharusnya tidak lagi dibahas dalam persidangan tersebut.

“Menurut kita itu (kasus) sudah selesai dalam pemeriksaan. Keterangannya justru menginterpretasi fakta-fakta yang diperiksa kemarin, dan itu tidak relevan dengan saksi ahli. Seharusnya yang dimintai, pendapat keahliannya, bukan tentang fakta persidangan,” ujar Benget ditemui di luar usai WO, bersama Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Komisioner Yulhasni dan Nazir Salim Manik pada Rabu (28/2/2018).

Keberatan dalam persidangan atau musyawarah lanjut Benget, adalah hal biasa. Apalagi menurut mereka, keterangan yang disampaikan saksi ahli dimaksud, tidak netral. Karena itu mereka mempertanyakan apakah sebagai termohon, tidak boleh menyampaikan keberatannya.

“Sebenarnya sidang berakhir 27 Februari semalam, kita semua tahu itu, tapi dijadwalkan hari ini pemeriksaan saksi ahli, dengan sikap baik kami hadir dan mendengarkan, namun yang diungkap saksi ahli adalah fakta yang justru membedah kasus yang menurut kita sudah selesai, makanya saya keberatan, akhirnya diputuskan lebih baik kami tak mendengarkan sidang ini (WO),” tuturnya.

Saksi Ahli

Sementara usai memberikan keterangan, Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Riawan Tjandra menyebutkan bahwa dalam proses legalisasi, fotokopi legalisir merupakan pelengkap administrasi pemerintahan. Sebab substansinya adalah dokumen asli sebagai acuan untuk menentukan keabsahan sebuah tindakan.

“Untuk sebuah tindakan dikatakan sah, ada tiga aspek. Tidak semata-mata wewenang, tetapi juga prosedur serta substansi yang ditetapkan juga harus benar,” kata Tjandra.

Sedangkan terkait persoalan surat dinas pendidikan (Disdik) DKI Jakarta antara yang ditandatangani kepala dan sekretaris, dirinya mengatakan bahwa hubungan antara keduanya adalah pelaksana mandataris dan sub mandataris. Maka jika terdapat pertentangan, yang dianggap adalah pejabat yang lebih tinggi.

“Dalam hukum administrasi negara, bahwa itu (harus) sesuai aslinya. Kalau sudah bisa menunjukkan aslinya, ya sudah,” katanya.(TM/11)

Video KPU Sumut Keluar dari Sidang Sengketa JR Saragih

Related posts

Leave a Comment