PWI Sumut Protes Penjemputan Paksa Wartawan

topmetro.news – PWI Sumatera Utara memprotes keras penjemputan paksa dilakukan oleh aparat Polda Sumatera Utara terhadap wartawan media online sorotdaerah.com atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban, pada tanggal 6 Maret 2018. Hal ini disampaikan Ketua PWI Sumut Hermansjah didampingi Ketua DK PWI Sumut Sofyan Harahap dan Sekretaris Eduard Taher menyatakan, PWI Sumut.

Penjemputann paksa itu sendiri terkait dugaan pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara. Penjemputan dilakukan personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut.

Upaya penjemputan dilakukan aparat itu dinilai dapat mengancam kebebasan pers dan tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Juga Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017. Serta Nomor B/5/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Masing-masing ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Drs Tito Karnavian MA PhD pada Peringatan Hari Pers (HPN) 9 Februari 2017 di Kota Ambon, Maluku.

LANGGAR UU PERS

Selain penjemputan paksa, Poldasu juga melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com. Hal ini pun dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU No 40/1999 tentang Pers.

Pasal itu berbunyi, pers nasional tidak boleh disensor dan tidak boleh dikenakan pelarangan siaran. Terhadap pers nasional tidak boleh dibredel dan terhadap pers nasional tidak boleh dihambat dan dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya.

Lebih jauh upaya penghilangan situs itu dinilai melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyatakan, bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana pencara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,

Selain itu sebagaimana Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

HENTIKAN PENYIDIKAN

Demikian pula terkait MoU Dewan Pers dengan Kapolri, PWI Sumut meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) menghentikan proses penyidikan. Selanjutnya diharapkan segera berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana bidang pers.

Jon Roi Tua Purba dijemput untuk diperiksa atas berita sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari seorang pengusaha di Medan. Sementara rekannya Lindung Silaban dijemput petugas Polda Sumut pada Selasa 6 Maret 2018 pukul 21.00 WIB. Lindung diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi media online sorotdaerah.com.

Ketua PWI Sumut Hermansjah juga menambahkan khusus proses delik pers sudah diatur dalam UU No 40/1999. Dan kode etik jurnalistik dengan menggunakan hak jawab. Oleh karena itu kasus yang menimpa sorotdaerah.com sangat disesalkan. Mudah-mudahan tidak terulang lagi di masa mendatang. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment