KPU Ngotot Melarang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

topmetro.news – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tetap memperjuangkan agar pengaturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) diterima pemerintah dan DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP). Larangan koruptor jadi caleg tersebut merupakan upaya untuk menghasilkan anggota legislatif yang bersih dari korupsi untuk jangka panjang.

“Kami tetap memperjuangkan aturan tersebut, KPU tetap mendasarkan keinginan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik secara jangka panjang,” ujar Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Perluasan Tafsir UU

Menurut Wahyu, KPU yang mengusulkan pelarangan mantan narapidana koruptor jadi caleg merupakan bentuk perluasan tafsir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU bisa membuat norma baru, sehingga bukan saja mantan narapidana narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak yang dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tetapi juga napi korupsi.

“KPU memperluas tafsir dari undang-undang, yakni dengan menambahkan norma baru. Berupa ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg, yang sebelumnya, hanya mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkotika yang dilarang,” ungkapnya.

Wahyu mengatakan pihaknya memperluas tafsir Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu. Perluasan tafsir ini diatur dalam Pasal 8 huruf j draf PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Pasal 8 huruf j menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah Warga Negara Indonesia yang harus memenuhi syarat. Antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi.

“Jadi, yang terpenting adalah parpol mempersiapkan kader terbaiknya agar bisa dipilih oleh pemilih. Aturan ini juga memberi edukasi bagi pemilih untuk memilih wakil rakyat dengan rekam jejak yang baik,” tuturnya.

Draf PKPU telah disampaikan ke DPR, Selasa (3/4) dan sudah digelar uji publik. Sedangkan rapat dengar pendapat dengan DPR digelar Senin (9/4/2018).

Harus Diundangkan

Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang eks narapidana kasus korupsi atau koruptor jadi caleg.

Namun profesor Universitas Islam Indonesia itu mengatakan jika Peraturan KPU (PKPU) tak berwenang mengeluarkan aturan yang berisi larangan semacam itu.

“Itu bagus, tapi (KPU) tidak boleh. Saya setuju substansinya. Tapi karena urusan pengurangan (terkait) hak asasi manusia maka itu menjadi wewenang lembaga legislatif, membolehkan orang ikut atau melarang orang ikut, itu wewenang undang-undang, bukan PKPU,” kata Mahfud di STIK/PTIK, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Jika KPU ingin ada aturan soal koruptor jadi caleg, Mahfud menyarankan itu sebaiknya disampaikan kepada presiden dan DPR supaya diakomodir dan dijadikan produk undang-undang.

Dalam UU Pemilu saat ini eks napi, termasuk mantan napi kasus korupsi, masih punya hak untuk memilih dan dipilih. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment