Surat Suara Pilpres Dilarang Memuat Logo Partai Baru

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan logo parpol baru tidak bisa dimasukan ke dalam surat suara pada pemilihan calon presiden atau Pilpres 2019.

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan aturan logo partai baru tidak bisa masuk ke surat suara pilpres sesuai Undang-undang Pemilu.

“Ada ketentuannya, desain surat suara untuk pemilu presiden itu memuat nama calon, foto, nomor urut dan tanda gambar atau logo partai yang mengusulkan pasangan calon,” kata Hasyim di gedung KPU RI, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, UU Pemilu tidak menyebutkan partai baru dan partai lama melainkan partai yang mengusulkan pasangan capres dan cawapres.

“Bukan masalah partai baru atau tidak, tapi dia (parpol) mengusulkan atau tidak. Rujukannya di Pasal 222 UU Pemilu,” ujar Hasyim.

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, di pasal 222 mengatur bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan mengacu aturan tersebut, artinya partai baru belum bisa dimasukkan dukungannya melalui logo di dalam surat suara. Dengan kata lain, logo parpol baru tak bisa dimasukkan dalam surat suara.

Aturan tersebut juga dimasukan ke dalam PKPU terkait logistik pemilu yang belum disahkan. “Kami mengacu UU. Partai baru kan belum punya suara. Jadi (logo parpol baru) belum bisa dimasukkan dalam surat suara,” ujarnya.

Foto Tokoh Nasional

Beberapa waktu lalu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, juga sudah menegaskan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye yang mengatur tentang dilarangnya pemasangan gambar tokoh nasional tidak dimaksudkan untuk menyasar tokoh-tokoh tertentu.

“Jadi, norma otentiknya adalah alat peraga dan bahan kampanye tidak boleh memuat nama dan foto presiden, wapres, serta pihak lain pengurus partai politik (parpol),” ujar Wahyu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, belum lama ini.

Wahyu mengatakan, peraturan tersebut merupakan norma sejak Pilkada 2015 lalu. Dalam pilkada tahun ini, lanjut dia, norma tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Pihaknya memastikan, tidak ada maksud untuk berpikiran negatif terhadap seluruh kelompok politik yang ada, baik parpol ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mempunyai kaitan historik dengan tokoh-tokoh tertentu.

“Jika tidak ada norma tersebut, maka tokoh-tokoh lain yang bukan pengurus parpol jadi muncul di alat peraga dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU. Karena ini hanya mengatur alat peraga dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU,” terangnya.

Menurutnya, untuk kepentingan parpol, pemasangan gambar tersebut diperbolehkan selama figur-figur lain yang secara historik terkait dengan parpol tertentu.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Agus Susanto, menyampaikan keluhan terkait hal tersebut dalam RDP. Pihaknya sangat keberatan dengan peraturan tersebut karena partainya (PDIP) tidak bisa memasang foto Bung Karno.

“Banyak kasuistis kami keberatan tidak boleh pajang foto Bung Karno berarti tidak boleh diskriminatif. Kan tidak haram bagi partai lainnya,” pungkasnya. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment