Jangan Tertipu, Pahami Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil

biaya asuransi mobil

topmetro.news – Apakah Anda sudah tahu cara menghitung biaya asuransi mobil? Seringkali kita merasa kesal atau kurang berterima dengan pembiayaan asuransi yang harus kita lunasi. Benarkah kita ditipu? Atau jangan-jangan kita yang belum memahami cara menghitung premi asuransi mobil?

Memang sudah menjadi kelaziman, bagi kita, selain belum terlalu menyadari pentingnya asuransi mobil, cara menghitung segala pembiayaannya juga menjadi persoalan tersendiri. Masih banyak di antara kita yang masih bingung soal hitung-hitungan biaya premi asuransi.

Baca juga : Cara memilih Asuransi mobil terbaik

Padahal, sebenarnya, tidak perlu bingung soal penghitungan premi asuransi ini. Sudah ada ditentukan dalam Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015, bagaimana jumlah nilai tarif premi asuransi mobil. Jadi semua ada diatur sesuai hukum berlaku. Dengan memahami ini, maka kita bisa terhindar, atau setidaknya kita bisa melakukan komplain apabila dirasa ada pembiayaan yang tidak seharusnya.

Dalam memahami tata-cara menghitung biaya asuransi mobil ini, maka kita ketahui terlebih dahulu jenis asuransi kendaraan yang tersedia, antara lain, asuransi mobil Total Lost Only (TLO) dan All Risk/Comprehensive.

Pada dasarnya, semua jenis ini ditujukan untuk melindungi nasabah dari kerugian. Sesuai dengan namanya, maka cakupan perlindungan di antara kedua asuransi ini berbeda. Jadi, Anda bisa dengan bebas memilih asuransi tersebut, sesuai dengan kemampuan dan tentunya kebutuhan.

Asuransi TLO

Jenis asuransi TLO ini hanya memberi penggantian, seandainya kendaraan mengalami kerusakan parah, hingga di atas 70 persen. Atau dengan kata lain, sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Asuransi jenis ini juga mencover, apabila kendaraan kita hilang atau dicuri.

Apabila kita membeli mobil secara kredit, asuransi TLO ini biasanya sudah menjadi satu kesatuan dengan pembayaran pertama, dimana besaran preminya juga tergantung dari lamanya jangka waktu kredit. Semakin cepat masa tenor kreditnya habis, maka besaran premi akan semakin rendah.

Asuransi ALL RISK

Ini berbeda dengan TLO. Cakupan atau perlindungan lebih luas bisa Anda dapatkan apabila menggunakan asuransi jenis All Risk/Comprehensive. Asuransi ini akan mengcover kerusakan yang kecil maupun besar. Kerusakan yang kecil pun, seperti lecet akibat diserempet misalnya, atau lampu mobil retak, bisa dicover dengan asuransi ini.

Tapi tentu saja, bila dibanding asuransi TLO, maka biaya premi All Risk ini akan lebih tinggi. Kemudian jangan lupa, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya premi tambahan, apabila usia kendaraan di atas lima tahun. Untuk penambahan ini diatur, besaran minimal lima persen.

Asuransi Kombinasi

Kemudian ada asuransi yang mengkombinasikan keduanya. Ini sesuai dengan keinginan Anda, berdasarkan kondisi mobil yang tentunya berubah karena usia. Jadi bisa kondisinya seerti ini, di tiga tahun pertama Anda memakai asuransi all risk. Namun mengingat kondisi kendaraan yang makin tua makin mahal preminya, maka bisa saja, di tahun keempat, Anda beralih ke asuransi TLO.

Bagaimana Menghitung Biaya Asuransi Mobil?

Berdasarkan ketetapan di dalam Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi, maka wilayah kendaraan beroperasi, akan mempengaruhi besaran premi. Artinya, domisili mobil berada berpengaruh pada cara menghitung biaya asuransi mobil.

Pembagian wilayahnya adalah:

  • Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya
  • Lalu Wilayah II meliputi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
  • Kemudian Wilayah III semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk ke dalam Wilayah I dan II

Selain masalah wilayah, besaran harga jual kendaraan juga menjadi faktor penentu cara menghitung biaya asuransi mobil. Semakin mahal harga kendaraan, makin kecil persentase premi. Selain itu, untuk biaya resiko, perusahaan asuransi juga memberlakukan premi tambahan minimal sebesar Rp300 ribu per kejadian.

Premi Asuransi TLO

Misalkan saja Anda baru saja membeli mobil seharga Rp200 juta dengan domisili Kota Jakarta. Lalu mengansuransikan mobil Anda dengan cara TLO, karena tidak mau menanggung risiko kerusakan atau kehilangan.

Untuk harga mobil kisaran Rp125 juta hingga Rp200 juta dengan domisili di Jakarta, berdasarkan peraturan OJK, premi asuransi TLO adalah 0,44-0,53 persen. Maka pihak dealer mobil, kemudian menerapkan premi sebesar 0,49 persen, sesuai dengan hitungan di atas.

Sehingga perhitungannya menjadi: 0,49 persen x Rp200 juta = Rp980 ribu

Dengan premi ini, pihak asuransi wajib mengganti kerugian sesuai dengan harga mobil yang Anda beli waktu itu, apabila Anda mengalami musibah hingga mobil ringsek.

Masa Berlaku Asuransi TLO

Asuransi TLO ini biasanya punya masa berlaku satu tahun. Sedangkan uang pertanggungan jaminan akan selalu berkurang di tahun berikutnya. Karena nilai mobil menyusut tiap tahunnya. Oleh karena itu, jangan pernah lupa mencocokkan antara premi, nilai mobil, dan uang pertanggungannya, ketika akan bayar premi di tahun berikutnya.

Premi Asuransi All Risk

Lain ceritanya jika Anda mengasuransikan mobil dengan asuransi all risk. Selain Premi Asuransi yang dibayarkan juga lebih besar, manfaatnya pun lebih luas.

Besaran premi asuransi all risk untuk harga mobil Rp200 juta di wilayah Jakarta adalah 2,47-2,72 persen. Kalau pihak dealer menetapkan premi asuransi sebesar 2,5 persen, Anda pun harus membayar Rp5 juta per tahun buat asuransi.

Coba dihitung, misalkan bumper mobil Anda penyok akibat ditabrak sepeda motor. Karena Anda tidak mengasuransikan mobil secara All Risk, maka Anda harus keluar biaya sendiri sebesar:

  • Biaya reparasi bumper Rp500 ribu
  • Cat Rp500 ribu

Apabila tak punya asuransi, Anda harus membayar Rp1 juta untuk reparasi mobil. Sedangkan dengan asuransi all risk, Anda cukup membayar Rp300 ribu per kejadian sebagai biaya risiko.

Perluasan Pertanggungan Asuransi Mobil

Anda juga bisa meminta perluasan pertanggungan kepada pihak asuransi. Tetapi, tentu tidak gratis. Misalnya saja karena di Jakarta, sering ada demonstrasi, Anda ingin melindungi mobil Anda karena takut dirusak massa.

Yang harus Anda bayarkan untuk asuransi All Risk adlah 0,05 persen, atau sebesar 0,35 persen untuk asuransi TLO. Tapi sesuai peraturan OJK, itu adalah rate premi minimum. Sedangkan esarannya nanti tergantung perusahaan asuransi yang Anda dipilih.

Untuk kejadian-kejadian seperti sabotase, terorisme, dan kecelakaan diri penumpang, maka kendaraan bisa ikut dilindungi dengan adanya perluasan tanggungan dimaksud. Biasanya, ini tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor.

Setelah tahu cara menghitung biaya asuransi mobil, mudah-mudahan tidak ada lagi salah pengertian dengan pihak asuransi. Untuk mengetahui besaran hitungan sesuai kota Anda, bisa ditanyakan langsung ke pihak asuransi atau lembaga berkompeten lainnya. (TM-ART)

Related posts

Leave a Comment