Berbiaya Rp25 Miliar, Proyek Jalan Provinsi Tiga Juhar-Gunung Meriah Terbengkalai

jalan provinsi terbengkalai

topmetro.news – Anggota DPRD Sumut Dapil Kabupaten Deliserdang Reki Nelson Barus ‘dipaksa’ masyarakat Tiga Juhar Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang untuk melihat langsung kondisi proyek pemeliharaan jalan provinsi terbengkalai, jurusan Tiga Juhar-Gunung Meriah Deliserdang.

Proyek jalan berbiaya Rp25 miliar itu, diketahui terbengkalai, karena ditinggal pemborongnya.

“Kita dipaksa masyarakat untuk melihat secara langsung kondisi proyek pemeliharaan jalan provinsi jurusan Tiga Juhar-Gunung Meriah Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang sepanjang 10 km yang ditinggal pemborongnya. Masyarakat berharap, agar menjadi perhatian lembaga legislatif terhadap situasi proyek,” ujar Reki Nelson Barus kepada wartawan, Rabu (2/5/2018) melalui telepon dari lokasi proyek jalan.

Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, ujar Reki Nelson, masyarakat merasa kecewa terhadap pemborong. Akibat proyek pemeliharan jalan terbengkalai alias tidak sampai selesai dikerjakan itu, aktifitas warga masyarakat sangat terganggu. Termasuk untuk mengangkut hasil-hasil pertaniannya.

Blacklist Rekanan

“Berdasarkan temuan kita di lapangan, jalan tersebut hanya dikerjakan sepanjang 500 meter. Atau setengah badan jalan diperbaiki dan setengah lagi dibiarkan rusak. Padahal rakyat sudah menyerahkan tanahnya untuk pelebaran jalan. Tujuannya agar sarana penghubung yang melintasi desa mereka bisa mulus,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Berkaitan dengan itu, Reki yang juga Sekretaris Komisi E ini mendesak Dinas BMBK (Bina Marga dan Bina Konstruksi) Sumut untuk tidak membayar biaya proyek kepada rekanan yang mengerjakannya. Rekanan itu dinilai sudah memiliki itikad tidak baik dengan cara meninggalkan pekerjaan di lapangan.

“Jika perlu, Dinas BMBK Sumut memblacklist rekanan maupun perusahaan yang mengerjakan proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Sumut TA 2017 ini. Karena terkesan tidak serius melaksanakan pekerjaan dan diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran,” katanya.

Dalam kasus ini, tandas Reki Nelson, Dinas BMBK Sumut harus bertindak tegas. Juga memerintahkan rekanan menyelesaikan proyek pemeliharaan jalan tersebut, agar tidak menjadi temuan hukum dikemudian hari. “Jangan sampai Dinas BMBK Sumut jadi sasaran aparat hukum. Padahal yang berbuat ‘nakal’ rekanan yang mengerjakan proyek,” katanya. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment