Polres Simalungun Tangkap Satpam Penebar Ujaran Kebencian

penebar-ujaran-kebencian

Topmetro.News – Polres Simalungun meringkus seorang pria di Serbelawan berinisial AAD, Kamis (17/5/2018). Pasalnya dirinya diduga terlibat dalam kasus penebar ujaran kebencian. Penangkapan oknum oknum Satpam Bank Sumut dimaksud diperkuat setelah di akun facebooknya ditemukan tulisan “Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu.”

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dalam paparannya di Mapolda Sumut, Minggu (20/5/2018) mengatakan banyak yang komen atas unggahan itu dan semuanya sangat menyayangkan postingan itu.

Pelaku penebar ujaran kebencian AAD, menurut dia, diamankan petugas di rumah sewa Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalugun, Jumat (18/5/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

“Hasil interogasi bahwa AAD mengakui memang benar dia sendiri yang telah menulis dan menggugah kalimat itu ke facebook dengan menggunakan handphone merek ASUS, saat sedang berada di rumahnya Kamis (17/5/2018) sekira pukul 22.00 WIB,” ujar AKBP Tatan.

Perwira ini menyebutkan, AAD selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diperiksa atas dugaan ujaran kebencian yang ditulis di status akun facebooknya.

Penebar Ujaran Kebencian Jadi Tersangka

Setelah diperiksa intensif, bersama penyidik Reskrim, Kasi Was, Kasi Propam dan Kasubbag Hukum, maka status AAD ditingkatkan menjadi status tersangka.

“Saat ini, tersangka AAD ditahan di RTP Polres Simalungun, dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan komentar tersebut,” ucap mantan Wakapolrestabes Medan.

Tatan menjelaskan, petugas juga telah memeriksa beberapa orang saksi, yakni Ipda Bismar Saragih (Kanit Reskrim Polsek Serbelawan/Pelapor), Ipda J Barimbing (Kanit Intel/Saksi) dan Bripka Sutiyono.

Selain itu, juga petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah handphone merek ASUS warna silver milik AAD, dan satu buah simcard dengan nomor HP 6283155548xxx.

Melanggar Undang-undang ITE

Polisi melakukan Digital Forensik terhadap ponsel tersangka AAD dan pendalaman bila ada motif lain terkait postingan ujaran kebencian dimaksud. Dan melakukan pemeriksaan saks-saksi dan saksi ahli.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentag Peraturan Hukum Pidana.” (tmn)

sumber: antara

Related posts

Leave a Comment