BNPT Dimekarkan, PNS Terduga Teroris Segera Dipecat

pns teroris

topmetro.news – Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberi sanksi tegas terhadap ASN atau PNS teroris. Termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga kuat terlibat jaringan teroris di wilayah itu.

Menurut Tjahjo, kepolisian maupun Detasemen Khusus 88 Anti Teror yang menangkap PNS teroris tersebut tentunya sudah mencermati pergerakan orang tersebut selama ini dan melakukan penangkapan dengan didukung bukti-bukti kuat.

“Saya kira segera akan diproses kalau ASN itu sudah ditetapkan bersalah. Tentu akan segera kita berhentikan,” tegas Kumolo di Lapangan Pancasila, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (31/5/2018) malam.

“Kalau dia ASN kita segera berhentikan dan itu adalah konsekuensinya. Seorang ASN adalah orang yang harus setia dan taat terhadap Pancasila dan taat pada kebangsaan dan negara kita,” ungkapnya.

Penyuluh Pertanian Teroris

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (29/5/2018) lalu Tim Densus 88 dibantu jajaran Polri dan TNI menangkap tiga terduga teroris di tiga tempat berbeda. Satu terduga PNS teroris tercatat sebagai penyuluh pertanian Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah Gatot Sulistio (54) warga Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces, Kamal (52) warga Desa Maron, dan Buchori (49) warga Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kidul, Kabupaten Probolinggo.

“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim. Salah satu terduga teroris merupakan oknum PNS (pegawai negeri sipil),” tambahnya.

BNPT Akan Dimekarkan

Sementara, kehadiran UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru membuat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi ‘leading sector’ pemberantasan terorisme di Indonesia. Oleh karena itu, BNPT akan mengajukan usul pemekaran organisasi kepada pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/5/2018). Dalam program deradikalisasi, lanjutnya, BNPT akan menjadi tumpuan dan akan diusulkan restrukturisasi dan pemekaran organisasi.

Sebelumnya keberadaan BNPT hanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Kini, BNPT diatur dalam beberapa pasal dalam UU Antiterorisme khususnya pada Pasal 43E, 43F, 43G, dan 43H.

Dalam UU Antiterorisme, antara lain disebut BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis. Termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

Tanpa Kewenangan Hukum

BNPT juga memiliki fungsi menetapkan dan mengoordinasikan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, serta melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.

“Terkait BNPT yang bertugas mengoordinasikan penegak hukum dalam penanggulangan terorisme, ini masih kita rumuskan. Yang lainnya adalah mengoordinasikan program pemulihan korban. Serta mengoordinasikan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional,” kata Suhardi.

Perumusan peran BNPT dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dengan Polri dan TNI. “Meski masih akan dirumuskan, satu yang jelas, BNPT tidak mempunyai kewenangan penegakan hukum karena merupakan domain Polri,” katanya. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment