Wagubsu: Illegal Fishing Picu Kerugian Ekonomi, Lingkungan dan Sosial

illegal-fishing-picu-kerugian-ekonomi

Topmetro.News – Penangkapan ikan yang tidak sah (illegal fishing) salah satu permasalahan perikanan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Illegal fishing picu kerugian ekonomi, aspek lingkungan dan sosial.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Dr Hj Nurhajizah Marpaung SH MH, ketika menerima kunjungan Ketua Satgas Khusus Pengalihan Alat Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Laksamana Madya TNI (Purn) Dr Widodo SE MSc bersama rombongan, Kamis (31/5/2018) di ruang kerja Wagubsu, lantai 9 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan.

Padahal menurut Nurhajizah, potensi perikanan tangkap Sumatera Utara (Sumut) sangat besar. Yakni mencapai 1.713.015 ton per tahun, yang terdiri dari Selat Malaka 484.414 ton per tahun dan Samudra Hindia 1.228.601 ton per tahun.

Mata Pencaharian Utama sebagai Nelayan

“Ini merupakan peluang besar bagi Provinsi Sumatera Utara untuk menyejahterkan masyarakat, yang mana pencaharian utamanya sebagai nelayan. Karena itu illegal fishing menjadi persoalan serius dan perlu ditangani segera,” ujarnya.

Nurhajizah juga menjelaskan upaya-upaya pengawasan dan penanganan illegal fishing yang telah dilakukan, diantaranya operasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. Hasilnya pengawasan tahun 2016-2017 ini telah berhasil memeriksa sebanyak 477 unit kapal ikan Indonesia (KII) dan tindakan yang dilakukan bagi yang melanggar masih bersifat pembinaan.

“Adapun data pelanggaran kapal penangkap ikan hasil pengawasan SDKP yaitu, ukuran 5 GT sebanyak 32 kapal di tahun 2017, ukuran 5-10 GT 2 dan kapal 11-30 GT 16 kapal. Dan masih banyak pengawasan lain yang telah dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Laksamana Madya TNI (Purn) Dr Widodo SE MSc mengatakan tujuan berkunjung ke Pemprovsu bersama rombongan adalah untuk menyelesaikan masalah dan melaksanakan amanah UU dan Peraturan Pemerintah tentang Illegal Fishing. “Sekaligus meminta agar Pemprovsu tidak mengeluarkan izin baru,” ungkapnya.(erris)

Related posts

Leave a Comment