Bamsoet Yakin MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

bambang soesatyo

topmetro.news – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak gugutan terkait ambang batas pencalonan presidensial atau presidential threshold (Pres-T).

Pres T digugat oleh beberapa aktivis, tokoh, dan akademisi beberapa waktu lalu. Menurut Bamsoet, MK akan berpadangan sama seperti DPR dan pemerintah.

“Kami yakin MK akan berpandangan sama dengan kami dan akan menolak gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (16/6/2018).

Bamsoet menilai Pres-T masih dibutuhkan untuk mencegah kegaduhan politik. Pasalnya, jika Pres-T tidak ada, berpotensi terjadi kegaduhan.

“Kami tidak bisa bayangkan jika tidak ada ambang batas pencalonan presiden, bisa terjadi kegaduhan politik. Jadi, kami harapkan apa yang sudah diputuskan pemerintah dan DPR, itu yang harus dilaksanakan,” tandas dia.

Meskipun demikian, Bamsoet menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait ambang batas pencalonan presiden kepada MK. Pihaknya, akan menghormati apapun yang diputuskan MK.

“Kami serahkan semua pada MK, apa pun putusannya, kami tetap hormati,” pungkas dia.

Sudah Diujimaterikan MK

Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 tokoh, aktivis, dan akademisi mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Uji materi ini didaftarkan pada Rabu (13/6/2018) lalu.

Pasal 222 UU Pemilu ini sebenarnya sudah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi dan ditolak oleh MK. Pasalnya, MK menilai ambang batas pencalonan presiden dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Meskipun demikian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana melalui Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (Integrity), menjadi kuasa hukum untuk permohonan uji materi ini, mengatakan uji materi ini dilakukan lagi sebagai bagian dari perjuangan konstitusi.

“Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Denny Indrayana

Denny menjelaskan, syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945. Syarat yang diadopsi dalam Pasal 222 UU Pemilu itu menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi terbatas.

“Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2018 yang akan datang,” tandas dia.

Ke-12 aktivis, tokoh dan akademisi yang menjadi penggugat Pasal 222 UU Pemilu ini adalah:

1. M Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (akademisi)
4. Hadar N Gumay (mantan pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (akademisi)
7. Robertus Robet (akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)
9. Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (profesional). (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment