Tak Mau Diajak Nyabu, Karyawan Pabrik Dibunuh Teman Dekat

tak-mau-diajak-nyabu

Topmetro.News – Gara-gara tak mau diajak nyabu, seorang karyawan pabrik meregang nyawa. Dia dibunuh teman dekatnya dan ditemukan Rabu (13/6/2018) di sebuah parit di Jalan Pertahanan Dusun I Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Deliserdang. Ketika ditemukan, korban Herman (24) yang dipicu lantaran tak mau diajak nyabu oleh pelaku Dian Prasetya alias Brewok (28) kondisinya sudah menghitam. Beruntung pelaku pembunuhan itu sudah ditangkap dan terancam pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 338 KUHPidana.

Informasi di kepolisian menyebutkan, korban pembunuhan bernama Herman (24) itu tercatat sebagai pegawai pabrik PT Sumber Kayu Getah Nusantara. Sementara pelaku pembunuhan itu merupakan teman dekat yang juga rekan kerja korban di perusahaan itu. Pelaku menghabisi nyawa korban Minggu (10/6/2018) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

Dibunuh Tak Mau Diajak Nyabu, Harta Bendanya Dibawa Kabur Pelaku

Menurut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara tersangka menghabisi nyawa korban lantaran korban tak mau diajak nyabu. Tidak itu saja, perlaku ternyata bermaksud mengambil barang-barang berharga miliknya dan kemudian dijual.

“Semula Minggu (10/6/2018) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang ke pabrik untuk berjumpa mandor dengan maksud menanyakan apakah hari Senin ada kerja atau tidak. Selanjutnya, tersangka duduk-duduk di kantin pabrik itu karena pada hari itu tidak bekerja,” terang Tatan, Jumat (15/6/2018).

Kemudian, sambungnya, tersangka yang saat itu sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu hendak menggunakannya di kawasan pabrik. Singkatnya, pukul 15.00 WIB korban dan tersangka bertemu di pabrik. Lalu, tersangka menyuruh korban untuk membelikan rokoknya.

”Sebab, tersangka ingin menggunakan sabu. Lantas, tersangka membuka bajunya lantaran kepanasan. Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam parit kering yang ada di sebelah pabrik. Beberapa saat kemudian, korban datang dengan membawa rokok lalu korban memanggil tersangka lalu tersangka. Spontan, dijawab tersangka sedang di dalam parit kering. Korban lalu mendatangi tersangka dan masuk ke dalam parit kering itu kemudian korban memberikan rokok pesanan tersangka kepadanya.” papar Tatan.

Tatan menambahkan, setelah itu, tersangka meminta tolong kepada korban untuk menghidupkan mancis yang hendak digunakan untuk nyabu.

”Kemudian tersangka dan korban mengobrol di dalam parit itu sambil menggunakan sabu. Tapi, korban tak mau diajak nyabu,” papar Tatan.

Pelaku yang sudah kesal lantaran temannya itu tak mau diajak nyabu tiba-tiba mengingat tentang utang-utang miliknya sehingga terlintas untuk membunuh korban. Selanjutnya korban permisi kepada tersangka untuk melanjutkan pekerjaannya.

Korban Ditikami dari Belakang

Saat korban ingin ke luar dari parit itulah dengan posisi membelakangi, tersangka langsung mengambil pisau yang sudah ada di kantong belakang celananya. Lalu, tersangka menarik ke arah belakang baju korban dan langsung menusuk ke arah dada sebanyak 5 kali.

Akibatnya, korban tersungkur. Namun, korban masih bergerak. Melihat itu, tersangka kembali menusuk ke bagian dada dan perut korban secara berulang hingga korban tidak bergerak lagi hingga meregang nyawa.

“Tersangka lalu merogoh kantung celana korban dan mengambil handphone Samsung Galaxy. Selain itu, sepeda motor Supra milik korban juga dilarikan dan dijualnya seharga Rp1,4 juta kepada seseorang berinsial H di Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,” urai Tatan.

Tiga hari kemudian, Rabu (13/6/2018) sore, pegawai pabrik digegerkan dengan penemuan mayat korban. Selanjutnya, melaporkan kepada petugas kepolisian dan ditindaklanjuti hingga terungkap pelakunya.

“Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya dan disita barang bukti handphone milik korban dan pisau yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 338 KUHPidana.” (tmn)

sumber/foto: jpnn

Related posts

Leave a Comment