Cegah Radikalisme di Sekolah, Tiga Lembaga Negara Teken MoU

faham radikalisme

topmetro.news – Tiga lembaga negara menyepakati MoU untuk mencegah radikalisme masuk ke dunia pendidikan. MoU itu telah diteken di Jakarta, Kamis (19/7/2018) kemarin, dengan tujuan melindungi sekolah dari faham radikalisme.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sepakat, bahwa radikalisme dan terorisme yang sudah masuk dalam dunia pendidikan, sudah mencemaskan.

Padahal sekolah itu mestinya tempat mendidik generasi masa depan. Faktanya, banyak lembaga pendidikan yang justeru mengajarkan faham-faham negatif.

Dalam MoU yang diteken Kepala BNPT Komjen Pol Drs Suhardi Alius MH, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Sekjen Kemenag Nur Syam itu ditegaskan, materi pencegahan radikalisme akan masuk dalam kurikulum. Terutama pelajaran agama.

Komjen Pol Drs Suhardi Alius MH pun mengaku bahagia dengan penandatanganan itu. Menurutnya, itu sangat penting untuk melindungi generasi masa depan dari faham radikalisme. “Dengan MoU ini langkah-langkah pencegahan radikalisme di sekolah akan lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan baik,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Komjen Suhardi mengajak masyarakat memahami istilah faham radikalisme dengan baik. Menurutnya, harus ada pembedaan antara radikalisme bermakna baik dam negatif. Ia pun menjelaskan, faham radikalisme yang dimaksud dalam MoU itu adalah yang berkonotasi negatif, mengajarkan intoleransi, anti-Pancasila, dan takfiri.

Ruang Lingkup MoU

Ada beberapa ruang lingkup yang dicakup dalam MoU itu. Yaitu, pencegahan penyebaran faham radikalisme dan intoleransi, penguatan materi moderasi sebagai pengembangan materi bahaya faham radikalisme dan intoleransi yang terintegrasi dalam mata pelajaran.

Selain itu ada peningkatan kapasitas tenaga pendidik dalam bidang pencegahan radikalisme, juga membendung penyebaran faham radikalisme dan intoleransi melalui penyelenggaraan pendidikan dan latihan.

Lalu masih ada lagi pertukaran data dan informasi terkait pencegahan radikalisme dan intoleransi. Hal ini dengan memperhatikan kepentingan dan kerahasiaan negara. Terakhir pengembangan materi pendidikan keluarga dalam pencegahan faham radikalisme.

Sedangkan menurut Muhadjir Effendy, pihaknya berwenang melakukan intervensi dalam penataan kurikulum yang menjad bagian dari Badan Penguatan Karakter (BPK). “Semua media akan kita gunakan. Dan kita bikin luwes sesuai dengan struktur K-13 sekarang,” sebut Mendikbud.

Menurut dia, titik berat dalam MoU adalah pendidikan agama, karena memang terkait dengan akhlak. Disinilah peran Kementerian Agama, karena masalah pelajaran agama, masih kewenangan Kemenag, termasuk soal guru dan kurikulumnya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment