Polisi Tangkap Dokter Gigi Gadungan, Pendidikannya Sarjana Peternakan?

Topmetro.News – Seorang dokter gigi gadungan tak berkutik diringkus personil Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu belum lama ini. Dokter gigi gadungan itu membuka praktik di kediamannya di Jalan Setia Luhur No 177 A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Selidik punya selidik oknum dokter gigi gadungan dimaksud sudah beroperasi sejak tahun 2015.

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut didampingi AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penmas Polda Sumut mengatakan dokter gigi gadungan ini bernama Rudini Arif S.Pt (27) warga Jalan Bambu II Kiri No 115, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur. “Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015,” ungkapnya, Senin (6/8/2018).

Dokter Gigi Gadungan Malapraktik

Tatan menjelaskan, penangkapan dokter gigi gadungan bergelar pendidikan Sarjana Peternakan ini setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya dugaan malapraktik kedokteran gigi di sebuah rumah tempat tinggal di Jalan Setia Luhur No 177 A.

“Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik itu. Dengan menggunakan bantuan informan yang berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Tatan, setelah calon pasien masuk ruangan praktek dokter gigi dan duduk di sana, penyelidik langsung memasuki rumah yang dijadikan tempat praktik gigi itu. Penyelidik melihat Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.

Adapun alat yang ditemukan di ruangan Rudini untuk praktik gigi, berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.

“Tersangka saat itu memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi, sehingga langsung ditangkap,” terangnya.

Tatan menambahkan, Rudini menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah dirinya seorang dokter atau dokter gigi dengan papan nama baju yang bertuliskan drg Rudini Arif.

Kini, Tatan mengaku, Poldasu masih memeriksa intensif pelaku Rudini. Begitupun, dokter gigi gadungan ini dipersangkakan dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp150 juta.(*)

Related posts

Leave a Comment