Wakil Ketua DPRD Medan Ajak Semua Pihak Tegakkan Perwal No 70

wakil ketua dprd medan

topmetro.news – Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu mengajak semua pihak untuk ikut menegakkan Perwal No 70 Tahun 2017. Perwal ini sendiri adalah tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Pengembosan/Pengempesan Roda Kendaraan Bermotor di Kota Medan, yang sudah berjalan setahun, namun masih belum berjalan sebagaimana mestinya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, bahwa penegakan Perwal No 70 Tahun 2017 itu memang sebaiknya melibatkan semua pihak. Sehingga sehubungan dengan itu, maka sosialisasinya pun harus maksimal. Dengan demikian aparat terkait dan masyarakat termasuk ormas kepemudaan mengetahuinya, sehingga bisa bersama-sama menegakkannya.

“Pedestrian itu adalah ibarat jalan setapak yang diperuntukkan untuk pejalan kaki. Namun sepertinya banyak disalahgunakan untuk parkir. Bahkan juga untuk berjualan. Jadi butuh kesadaran masyarakat juga untuk tidak parkir atau berjualan disana,” katanya kepada topmetro.news, Senin malam (30/7/2018).

Akan halnya janji Kadishub Medan Renward Parapat soal penindakan yang belum terwujud, menurut Burhanuddin Sitepu, bisa saja yang bersangkutan sedang mencari strategi. “Kita memang sudah pernah mendengar soal janji Kadishub Medan untuk melakukan penindakan terkait parkir di pedestrian jalan. Karena hal itu mungkin melibatkan pihak lain, maka bisa saja kadis sedang mencari strategi,” katanya.

“Kalau tadinya pencegahan mungkin masih lebih muda. Ini sudah penindakan. Tentunya butuh perencanaan matang karena harus melibatkan banyak pihak, misalnya Satpol PP dan lainnya,” sambung Burhanuddin Sitepu.

Untuk itu dia mengajak, agar menunggu apa tindakan yang akan dilakukan Kadishub Medan. Dan dia sependapat dengan media, bahwa tentu saja angan terlalu lama ditunggu. “Iya (jangan terlalu lama). Makanya ini kita suarakan. Media juga supaya ikut menyuarakan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan ini.

BACA JUGA:

Perwal No 70/2017 ‘tak Kuasa’ Halangi Parkir di Pedestrian Jalan

Jangan Omong Doang

Sementara Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Hukum dan Politik Indonesia (Korwil PMPHI) Sumut Drs Gandi Parapat mengingatkan, agar Kadishub Medan jangan hanya omong doang (omdo). Hal itu dikatakannya terkait janji Kadishub Medan Renward Parapat untuk menertibkan parkir di pedestrian jalan, namun belum terealisasi.

“Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat harus konsisten dengan apa yang telah diucapkannya. Apalagi statemen bernada janji dikutip di sejumlah media cetak maupun online baru-baru ini. Tidak jamannya pejabat publik lihai beretorika. Bila demikian kondisinya maka dikhawatirkan dia hanya omong doang alias ‘omdo’,” katanya.

Kritik tajam itu disampaikannya, Senin (30/7/2018) di Medan, menanggapi pemberitaan media, bahwa Kadishub Medan sebagai penanggungjawab sekaligus eksekutor Perwal Medan No 70 Tahun 2017 berjanji akan memerintahkan anggotanya menderek atau menggembosi kenderaan yang parkir tidak pada tempatnya.

Namun nyatanya janji itu belum terpenuhi, sebagaimana terpantau di Jalan SM Raja Medan Simpang Jalan Dr GM Panggabean Medan (sisi kiri Gedung Ramayana Teladan). “Ini baru contoh kecil. Padahal dorang pertama di Pemko Medan telah mengeluarkan aturan sekaligus payung hukum agar jajaran Dishub Kota Medan tidak ragu-ragu menindak. Namanya aturan harus ditegakkan,” ujar Gandi.

Evaluasi Kadishub Medan

Dia juga menyoroti hasil perwal dimaksud selama setahun dijalankan, dimana publik tidak pernah tahu, sudah berapa banyak pemilik kendaraan tak taat yang ditindak.

“Tahun lalu Dishub Kota Medan sangat bergairah melakukan sosialisasi kepada publik. Kenapa sampai sekarang warga Medan tidak pernah tahu berapa kasus kendaraan yang digembosi, diderek dan seterusnya. Kalau memang tidak mampu menjalankan amanah perwal, tidak terlalu berlebihan bila kita desak Pak Walikota mengevaluasi orang pertama di Dishub Kota Medan sekarang. Apa masih pantas dipertahankan,” tutup Gandi Parapat. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment