KPU di Daerah Diminta Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu

putusan bawaslu

topmetro.news – Putusan Bawaslu yang mengizinkan mantan koruptor menajdi bacaleg, sepertinya masih mendapat perlawanan dari KPU RI. Bentuk perlawanan itu, di antaranya dengan memerintahkan jajaran KPU daerah menunda pelaksanaan putusan Bawaslu dan jajarannya dimaksud. Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No: 99/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 tertanggal 31 Agustus 2018.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut, tujuan dikirimkannya SE itu ke seluruh KPU di daerah, agar satu suara menyikapi putusan Bawaslu dan jajarannya. “SE sudah kami kirimkan pada 31 Agustus,” ungkap Ilham saat dihubungi, Minggu (2/9/2018) malam.

BACA JUGA:

Bacaleg Medan Tersandung Masalah Dugaan Pemukulan Hingga Ijazah

Putusan Bawaslu Kontra PKPU

Dalam SE yang terkesan sebagai perlawanan atas putusan Bawaslu tersebut, tedapat satu poin yang menegaskan, agar pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan berdasarkan PKPU No: 20 Tahun 2017 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara poin lainnya adalah, pencalonan anggota DPD dilakukan berdasarkan PKPU No: 26 Tahun 2018. Ini merupakan perubahan kedua atas PKPU No: 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 182 Huruf p, Pasal 183 dan Pasal 266 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Di poin lain, KPU juga menegaskan melakukan perlawanan terhadap putusan Bawaslu tentang mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal caleg. Untuk itu, KPU dan jajarannya tetap berpedoman kepada PKPU No: 20 Tahun 2018 dan PKPU No: 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU No: 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Apalagi kedua PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Pada poin terakhir, KPU daerah diminta menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg, sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas.

Menjadi Bola Salju

Sebagaimana diketahui, PKPU No: 20 dan PKPU No: 26 menegaskan pelarangan mantan koruptor ikut jadi bacaleg. Tetapi kemudian, Bawaslu dan Panwaslu di beberapa daerah justeru meloloskan mantan koruptor menjadi bacaleg. Dan keputusan tersebut sekarang seperti bola salju, terjadi di mana-mana.

Awalnya ada tiga mantan koruptor diloloskan Bawaslu, yakni Abdullah Puteh di Aceh (bacaleg DPD), Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara (bacaleg DPD), dan Joni Kornelius Tondok di Kabupaten Toraja Utara (bacaleg DPRD dari PKPI).

Kemudian beberapa Bawaslu daerah juga mengabulkan gugatan mantan koruptor yang ingin jadi anggota DPRD. Antara lain Ramadan Umasangaji di Kota Pare-Pare (Perindo), M Nur Hasan di Kabupaten Rembang (Hanura). Lalu Andi Muttamar Mattotorang di Kabupaten Bulukumba (Partai Berkarya), M Taufik di Provinsi DKI Jakarta (Gerindra).

Abdul Salam di Kota Palopo (NasDem), Ferizal dan Mirhammuddin di Belitung Timur (Gerindra), Maksum Dg Mannassa di Mamuju (PKS). Serta Saiful Talub Lami di Tojo Una-Una (Partai Golkar).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mencatat ada sejumlah Bawaslu di beberapa daerah sedang menjalani persidangan sengketa gugatan yang diajukan mantan koruptor. Misalnya di Provinsi Jawa Tengah, Banten, Pandeglang, Kabupaten Lingga, Gorontalo, dan Cilegon. (TMN)

Related posts

Leave a Comment