KTBM Demo ke Kantor Gubsu Sambut Hari Agraria

kantor

topmetro.news – Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) Desa Marendal 1 menggelar demo ke kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), pada Senin (24/9/2018). Aksi demo tersebut juga dilaksanakan bersamaan dengan peringatan hari agraria secara nasional.

Dalam aksi demo itu, KTBM yang bernaung dalan forum rakyat bersatu (FRB) Sumatera Utara turut menyampaikan gugatannya terhadap pemerintah Rapublik Indonesia (RI) dalam hal ini kepada Presiden RI dan pimpinan DPR RI serta pimpinan DPD RI, memerintahkan agar kembalikan hak rakyat.

Rekomendasi Pansus DPR RI

Kelompok petani dalam pernyataannya mengatakan bahwa berdasarkan temuan Pansus DPR RI sebagaimana termuat dalam surat keputusan DPR RI nomor 130/DPR RI/ 2004-2005 tanggal 26 Mei 2004 tentang persetujuan DPR RI terhadap rekomendasi Pansus DPR RI untuk mengadakan penyelidikan terhadap masalah pertanahan secara nasional.

Diungkap, PTPN II terbukti telah “merampas” tanah atau lahan milik para petani di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai serta Kota Binjai kemudian Provinsi Sumatera Utara dengan cara mengaburkan luas tanah / kebun areal PTPN II, apakah seluas 104.498.5685 hektar atau kah seluas 59.796,97 hektar ataukah seluas 43.116,51 hektar ataukah seluas 37.292,452 hektar setelah dikeluarkan 5.873 hektar dari areal HGU atau kah seluas 56.341,73 hektar sesuai surat keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) no 188.44/871/KPTS/2011 tanggal 23 September 2011.

“Dapat kami sampai bahwa Pemprov Sumut bekerjasama dengan PTPN dan BPN sedang bekerja melalui tim inventarisasi yang sudah dibentuk telah melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan yang dipersoalkan masyarakat tersebut,” kata Ngadimin selaku Kasubbag Pertanahan di Biro Pemerintahan Pemprov Sumut, pada Senin (24/9/2018) usai menerima para pendemo.

Sedang Dalam Inventarisasi

Menurutnya, lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar sampai saat ini sedang dalam inventarisasi dari tim yang melibatkan dari Pemprov Sumut bekerjsama dengan PTPN dan BPN.

“Melalui tim inventarisasi, nantinya lahan eks HGU itu kemudian kita ketahui di target dilepaskan dan terlebih dahulu disampaikan daftarnya ke Kementeri terkait untuk memutuskannya,” pungkasnya.

Seratusan Massa

Sebelumnya dalam aksi massa petani, selain membawa seratusan massa, juga membawa spanduk ‘Dukung Berantas Premanisme, Mafia Tanah dan Mafia Peradilan’, Usut Tuntas Dilahan Perjuangan KTBM Desa Marendal 1.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment