DPRD Medan Dorong Pembebasan Lahan Tol Tanjungmulia

ganti rugi

topmetro.news – DPRD Medan mendorong pembebasan lahan Tol Tanjung Mulia agar segera dituntaskan, termasuk soal ganti rugi. Hal ini bertujuan agar manfaat dari pembangunan infrstruktur tersebut dapat dirasakan masyarakat.

“Memang repot kalau tertunda-tunda, sehingga manfaatnya terganjal lantaran pembebasannya belum selesai. Makanya, kita dorong dan desak agar segera tuntas proses pembebasan lahannya,” ungkap anggota DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu, Selasa (2/10).

Diutarakan mantan Ketua Komisi D ini, informasi yang diterima kabarnya penggarap mendapatkan porsi 70 persen untuk ganti untung. Sedangkan pemilik tanah Grand Sultan 30 persen.

“Dari porsi tersebut, saya kira penggarap tentu tidak keberatan. Namun, pihak Grand Sultan sepertinya keberatan karena terlalu sedikit. Soalnya, selama ini tanah mereka tidak dimaksimalkan dengan baik. Oleh karenanya, ini perlu dilakukan duduk bersama sehingga menuai kata sepakat,” tuturnya.

Menurut Sabar, untuk mensegerakan pembebasan lahan dapat menggandeng semua stakeholder. Dengan begitu, hambatan persoalan yang terjadi dapat teratasi. “Pada prinsipnya, kami selaku legislatif mendukung proses pembangunan Kota Medan. Namun, jangan sampai ada yang dirugikan terutama masyarakat,” sebutnya.

Masalah Ganti Rugi

Sabar menambahkan, pembahasan lahan nantinya jangan sampai ada pemotongan. Artinya, Pemko Medan harus membayar ganti untung sesuai aturan yang berlaku. “Kalau ada oknum yang mencoba bermain, kami siap menerima pengaduan dan memperjuangkan hak mereka,” tandasnya.

Diketahui, ganti rugi pembebasan lahan pembangunan tol sesi I di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir belum juga tuntas. Alasannya, konsinyasi (ganti rugi) belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, di antaranya memenangkan pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektar tertunda karena pemerintah melakukan banding.

“Ganti rugi belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment