Penculik Anak Ditangkap di Karo, Sekap Bocah TK 5 Jam

penculik anak ditangkap

Topmetro.News – Penculik anak ditangkap. Kali ini pelaku diringkus polisi di Tanah Karo. Penculik anak ditangkap setelah berusaha menculik balita usia 5 tahun bernama Alia Zahira Ginting yang merupakan siswi TK Bunaya Jalan Samura. Diketahui korban merupakan anak ke-2 dari Amir Ginting dan Nur Aini beru Perangin-angin warga Jalan Sudirman Gang Ay-ay Kabanjahe.

Penculik Anak Ditangkap di Pusat Pasar Kabanjahe

Info yang dihimpun di Satuan Resort Kriminal Tanah Karo kasus penculik anak itu terjadi di Pusat Pasar Kabanjahe, Selasa (23/10/2018) di Pusat Pasar Kabanjahe.

AKP Ras Maju Tarigan SH, Kasat Reskrim Tanah Karo mengatakan pihaknya menerima laporan sekitar jam 13.00 wib dari kedua orangtua korban. Mereka mengaku anaknya belum sampai di rumah sepulang sekolah dari jam 11.00 siang.

“Setelah menerima laporan, dan atas perintah dari pak Kapolres (AKBP Benny Remus Hutajulu SIK), kami dari Reskrim Tanah Karo langsung melakukan lidik dari mulai sekolah korban sampai pajak (pasar). Kemudian kami juga memeriksa CCTV dimana di temukan rekaman seorang ibu-ibu yang menggunakan jilbab sedang membawa anak kecil yang kita duga sebagai korban,” ujarnya.

penculik anak ditangkap di karo

Korban Disekap di Rumah Kayu

Ras Maju menambahkan, selanjutnya personil Sat Reskrim melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan warga sekitar.

“Dari informasi yang kami terima, setelah 5 jam melakukan penyelidikan akhirnya kami mengetahui anak itu sedang disekap di sebuah rumah berdinding kayu di Desa Lingga oleh seorang ibu berinisial R alias Ribu berusia kira-kira 55 tahun,” katanya.

Tersangka Dikira Mengidap Penyakit Gangguan Jiwa

Kasat menjelaskan saat penggeledahan, petugas terpaksa merusak rumah dan terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas lantaran berupaya melawan.

“Informasi dari masyarakat awalnya ibu itu mengidap penyakit jiwa, jadi kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan jika terbukti bersalah dan tidak mengalami gangguan kejiwaan maka akan dikenakan pasal 333 tentang penyekapan dan penculikan,” jelasnya.(TMD-Charles)

Related posts

Leave a Comment