Zeira Salim Ritonga: Perda Penyertaan Modal Bank Sumut Dipaksakan

Zeira Salim Ritonga

topmetro.news – Wakil Ketua Komisi C DPRD, Sumut Zeira Salim Ritonga pertanyakan munculnya Perda (Peraturan Daerah) tentang penyertaan modal Bank Sumut, karena perda tersebut terkesan dipaksakan.

“Perda penyertaan modal Bank Sumut sangat dipaksakan, sehingga timbul pertanyaan besar, ada apa, apa ada?,” ujar Zeira Ritonga kepada wartawan, pada Rabu (14/11/2018) di gedung DPRD Sumut.

Disebutkan Zeira Ritonga, Komisi C DPRD Sumut sebagai mitra strategis BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Sumut Tidak pernah mengetahui adanya pembahasan Perda penyertaan modal, karena komisi c tidak pernah dilibatkan dalam hal penyertaan modal, sehingga ada kesan pimpinan memaksakan penyertaan modal tersebut, sehingga mengabaikan tatib (tata tertib) dalam hal mengambil keptusan.

Komisi C Tak Dilibatkan, Tapi Sudah Ada di BPPD

“Pembahasan ranperda kami tidak ada dilibatkan, tapi tiba-tiba saja Perda penyertaan modal Bank Sumut sudah sampai ke BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan ke banggar (badan anggaran) DPRD Sumut tanpa dibahas di komisi C. Hal ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kita,” ujarnya.

Karena, ungkap Zeira yang juga anggota Banggar DPRD Sumut itu, bagi komisi C perda penyertaan modal untuk Bank Sumut tidak pernah dibahas dan
tidak pernah merekomendasikan adanya tambahan modal ke Bank Sumut, sehingga kita tidak akan bertanggung jawab atas segala efek yang ditimbulkan dari penyertaan modal tersebut.

Mengherankan lagi, ujar Zeira, Bppd dan pimpinan dewan terlalu semangat dan sangat getol memaksukan penyertaan modal ke Bank Sumut. Padahal tidak pernah dibicarakn secara mendalam, sehingga kami merasa itu tindakan gegabah.

Investasi Bodong Rp147 Miliar

Apalagi, lanjut Zeira, permasalahan di Bank Sumut masih banyak belum diselesaikan termasuk investasi bodong di PT Colombia sebesar Rp147 miliar sudah menyia-nyiakan uang rakyat Sumut, karena sampai saat ini belum ada kepastian dikembalikan. Demikian halnya persoalan kredit sindikasi sebesar Rp250 milyar yang dilakukan Bank Sumut tentunya harus di jelaskan peruntukannya.

Jika ingin memberikan penyertaan modal, lanjut Zeira lagi, perlu dilakukan pendalaman terhadap Bank Sumut agar setiap keputusan dalam menyertakan modal benar-benar mencerminkan adanya kebutuhan. Bank Sumut sudah memiliki rasio kecukupan modal yang positif, sehingga kita meminta agar Manjemen Bank Sumut mampu mengembangkan bisnis perbankkan secara maksimal.(TM/Erris)

Related posts

Leave a Comment