Polisi Pengedar Sabu ‘Gol’, Terima Barang dari LP Tanjung Gusta

kombes tatan polisi pengedar sabu

Topmetro News – Polisi pengedar sabu diringkus polisi. Oknum anggota Polri yang belakangan diketahui dari kesatuan Sat Sabhara Polres Simalungun berinisial SP alias Syamsul alias Purba (46) diamankan personel Polsek Perdagangan dari rumahnya di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Oknum polisi pengedar sabu itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Polisi Pengedar Sabu Edarkan Narkoba di Lingkungannya

Hal itu diakui Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut. Kepada wartawan, Jumat (23/11/2018) malam jubir Polda Sumut ini mengatakan, oknum anggota polisi pengedar sabu itu berpangkat Aiptu di Simalungun dan telah tertangkap menyimpan dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

“Tersangka oknum polisi ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis metamfetamin atau sabu.”

Tatan Dirsan Atmaja merinci, proses penangkapan tersangka dilakukan Rabu (21/11) pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, jabar Tatan Dirsan Atmaja, Kapolsek Perdagangan AKP Hendrik F Aritonang telah menerima info bahwa di rumah tersangka SP sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap pelaku di depan rumahnya. Kemudian saat rumahnya digeledah ditemukan barang bukti narkoba dari dalam kamarnya,” jelasnya.

Rumah Digeledah, Barang Bukti Disita

Adapun barang bukti yang ditemukan, jelas Tatan Dirsan Atmaja, 1 buah bong, 1 paket besar diduga berisi sabu seberat 5 gram di bungkus plastik bekas ice cream, 5 plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu seberat 0,6 gram, 36 plastik klip ukuran kecil kosong, 1 kaca pirex, 4 buah pipet ukuran kecil, 1 buah sendok/sekop orange, 2 mancis, Uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan sabu, 2 tas kecil, 1 bungkus permen, serta 1 HP vivo hitam, .

Sabu Diperoleh dari Lapas Tanjung Gusta

Dari keterangan tersangka Syamsul, lanjutnya, dirinya mengaku membeli narkotika jenis sabu itu dari seorang laki-laki yang namanya tidak diketahui di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lanjutan.”

Dia menambahkan, penangkapan Syamsul sudah dilengkapi Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/20/XI/2018/Simal-Dagang, tanggal 21 Nopember 2018 oleh pelapor atas nama Aiptu Budi P Simanjuntak (43).

Terkait penangkapan Syamsul, para saksi berjumlah 5 orang anggota polisi, masing-masing Aiptu HR Sianipar (40), Bripka J Samosir (34), Bripka Bambang Lesmono (36), Brigadir V Sitorus (30) dan Bripka R Hutabarat (33).

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus narkotika itu.

sumber: matatelinga

Related posts

Leave a Comment