Penghina Suku Batak Dituntut 2 Tahun Penjara

penghina suku batak

topmetro.news – Diyakini terbukti melakukan penghinaan terhadap Suku Batak melalui akun Facebook pada Juni 2018 lalu, terdakwa Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet dituntut selama dua tahun penjara. Selain itu, JPU Randi Tambunan SH juga menuntut agar penghina Suku Batak itu membayar denda sebesar Rp20 juta. Atau subsidair tiga bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet selama dua tahun penjara. Dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata JPU Randi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/12/2018) siang.

Di hadapan majelis hakim diketuai Saryana, JPU Randi mengatakan, unsur pidana Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE), telah terbukti. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU, kejadian itu terjadi pada Rabu 27 Juni 2018, sekira pukul 13.00 WIB lalu di rumah ibu kandung terdakwa. Saat itu terdakwa sedang menonton hasil Quick Count Pilgubsu 2018 di televisi.

Karena Kesal

Saat bersamaan, terdakwa mengakses akun Facebooknya dan melihat ada sebuah akun dari grup Facebook yang menuliskan hasil penghitungan suara calon Gubsu Nomor Urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan calon Gubsu Nomor Urut 1 (Eramas).

Terdakwa merasa kesal, lalu menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun Facebook terdakwa atas nama Faisal Abdi.

Dalam postingannya, selain menyebutkan calon Gubsu Nomor Urut 1 menang dan calon Gubsu Nomor Urut 2 kalah, terdakwa juga menuliskan kalimat kotor dan menyinggung perasaan Suku Batak.

Akibatnya, anggota grup dalam Facebook yang ia tuliskan kalimat penghinaan itu, merasa keberatan dan melaporkan Faisal Abdi ke pihak kepolisian.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment