Prapid Terhadap Kapoldasu Akhirnya ‘Kandas’

pn medan

topmetro.news – Permohonan gugatan praperadilan (prapid) wartawan salah satu media di Medan terhadap Kapolri cq Kapolda (termohon I) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Poldasu (termohon II), Selasa petang (8/1/2019), akhirnya ‘kandas’ di PN Medan.

Hakim tunggal Ahmad Sayuti SH dalam putusannya di Ruang Cakra 2 PN Medan menyatakan, menolak sepenuhnya permohonan prapid pemohon M Yusroh Hasibuan melalui tim kuasa hukumnya dari Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KoRAK) Sumut terhadap termohon I dan II. Selain itu pemohon prapid juga dibebankan membayar biaya perkara.

Kecewa PN Medan

Dengan hasil ini, tim kuasa hukum pemohon mengaku kecewa. Mereka menilai, hakim mengabaikan fakta persidangan yang ada.

“Intinya kami kecewa. Hakim malah menilai penangkapan pada tanggal 6 November 2018, bukanlah tindakan sewenang-wenang. Padahal kedua saksi yang sudah kami hadirkan jelas mengatakan ada penghalang-halangan saksi untuk ikut mendengar pembicaraan antara tersangka Yusroh, dengan anggota kepolisian pada saat itu,” ujar M Alinafiah Matondang, perwakilan KoRAK Sumut.

Dia beranggapan, perbuatan penghalang-halangan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, yang dinilainya ada maksud tertentu.

Alasan kedua, dalam fakta persidangan ada disampaikan termohon ahli ITE. Namun penetapan tersangka, ahli ITE itu tidak dipergunakan. “Dan bahkan ahli ITE itu diperiksa, setelah Yusroh itu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alinafiah.

Seharusnya ahli ITE itu diperiksa sebelum Yusroh ditetapkan sebagai tersangka. Karena pasal yang dijerat adalah UU ITE. KoRAK Sumut akan tetap mendampingi Yusroh sebagai kuasa hukumnya.

“Kami sudah sepakat untuk tetap mengawal dan tetap menjadi kuasa hukum dari M Yusroh,” pungkasnya.

Dilansir sebelumnya, M Yusroh Hasibuan melalui KoRAK Sumut melakukan gugatan praperadilan yang terdaftar dengan No 95/Pid.Pra/2018/PN Medan, terhadap termohon I dan II atas tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pemohon yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP).

Dishare ke WA

Kasus ini bermula setelah M Yusroh Hasibuan mengirimkan satu informasi ke grup WhatsApp (WA) wartawan Kabupaten Batubara, terkait aksi demonstrasi elemen mahasiswa di Pematangsiantar. Dalam WA tersebut memang ada kalimat, copot Kapolda.

M Yusroh Hasibuan kemudian ditangkap disebut-tersebut tanpa dasar laporan, yakni bukan dari pihak yang dirugikan langsung. Dan masih menjalani penahanan dari ancaman UU ITE sebagai dasar penahanannya.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment