Kasus Sabu, 2 Nelayan Batubara Diadili di PN Medan

jual beli narkotika

topmetro.news – Tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 298 gram, dua nelayan asal Batubara masing-masing Taufik alias Buyung dan M Toni alias Uwak, Kamis (10/1/2019) diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dalam dakwaannya menyebutkan, Minggu (23/9/2018) sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Taufik dihubungi oleh saksi M Toni alias Uwak untuk mengambil sabu di Medan.

Keesokan harinya, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya di Batubara. Dia mengendarai mobil Honda Accord BK 1128 UT dan terdakwa sampai di Terminal Amplas sekira pukul 07.00 WIB. Dua jam kemudian terdakwa dihubungi seorang wanita yang menyuruh untuk mengambil sabu di Kampung Nelayan, Medan Labuhan sesuai pesanan M Toni Als Uwak.

Setiba di Kampung Nelayang terdakwa bertemu dengan orang yang mengantar sabu tersebut di dekat rel kereta api. Selanjutnya wanita tersebut menyerahkan empat bungkusan plastik berisi sabu yang dimasukkan dalam kotak lampu.

Ditangkap BNNP Sumut

Menurut rencana, sabu dimaksud akan diserahkan kepada M Toni di Batubara. Namun sekira pukul 16.30 WIB ketika melintas di Jalan Imam Bonjol Desa Hilir Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, saksi Azwir Hidayat dan saksi Bakhtiar (keduanya petugas BNNP Sumut) menghentikan mobil yang dikendarai Taufik. Terdakwa kemudian diamankan berikut sabu dan satu unit mobil Toyota Honda Accord dengan Nomor Polisi BK 1128 UT.

Hasil pemeriksaan lanjutan, terdakwa mengaku kalau dia disuruh M Toni alias Uwak dengan upah sebesar Rp2 juta. M Toni secara terpisah berhasil diamankan petugas di Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan Kamis depan (17/1/2019).

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment