Soal Amplop, Kajari Belawan Diminta Investigasi Kasi Pidsus Nurdiono

kasi pidsus kejari belawan

topmetro.news – Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut Nuriono mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Belawan untuk segera melakukan investigasi terhadap kinerja Kasi Pidsus Kejari Belawan Nurdiono.

Pasalnya, oknum jaksa itu memberi uang di dalam amplop kepada saksi Bambang, usai dimintai keterangan di Kejari Belawan beberapa waktu lalu. Pemeriksaan Bambang saat itu adakah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi IPA Martubung.

Meski alasan sebagai uang transport, amplop dari Kasi Pidsus Kejari Belawan Nurdiono itu pun ditolak Bambang.

BACA JUGA: Sidang IPA Martubung: Pipa Emas pun tak Dibayar Kalau Sistem Gagal Bekerja

Hindari Pemberian Uang

“Patut diinvestigasi, apa alasan jaksa memberi ongkos transport seperti itu? Harus jelas apa motivasi pemberian kepada saksi sebagai ongkos transport. Kalau ternyata pemberian ongkos sebuah upaya di persidangan, ini patut dicurigai,” ujar Nuriono kepada topmetro.news, Senin (21/1/2019).

Mantan praktisi LBH Medan itu menegaskan, pemberian uang sekecil apa pun harus dihindari. Tujuannya untuk meminimalisir munculnya penafsiran yang salah di tengah masyarakat.

Sementara praktisi hukum, Solihin menyebutkan, memang ada anggaran untuk saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

“Uang transfortasi dan uang makan besarnya Rp500 ribu. Kalau jumlah pemberian sampai satu jutaan lebih itu baru nggak wajar,” tegasnya.

Namun tidak ada penjealsan dari dia, apakah anggaran untuk saksi itu berlaku saat pemeriksaan di kejaksaan atau di pengadilan. Atau apakah untuk keduanya.

Lain hal dengan tanggapan anggota DPRD Sumut, Hanafiah Harahap. Meski sempat tak yakin dengan pemberiaan amplop berisi uang itu, namun politisi Partai Golkar Sumut tersebut menilai perilaku oknum jaksa itu sangat memalukan sebagai aparat penegak hukum.

Saksi Tolak Amplop

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada lanjutan sidang dugaan korupsi IPA Martubung, Kamis (17/1/2019), salah satu saksi mengaku ada ditawari amplop oleh Kasi Pidsus Kejari Belawan Nurdiono.

Kata saksi bernama Bambang itu, saat itu dirinya bersama saksi lain diperiksa hingga larut malam. Usai pemeriksaan di Kejari Belawan itu, Nurdiono yang memeriksa, memberikan amplop yang disebut untuk biaya transport.

Namun menurut Bambang, dirinya menolak pemberian itu.

Pemberian amplop ini kemudian menjadi sorotan berbagai pihak. Apalagi saat saksi mengungkapkan hal itu dalam sidang, JPU tidak ada memberikan penjelasan, apa tujuan pemberian amplop dimaksud.

Hal lain yan terungkap dalam sidang hari itu adalah istilah penyelundupan hukum. Istilah ini dilontarkan di dalam sidang oleh penasehat hukum terdakwa, Andar Sidabalok SH MH.

Kepada majelis hakim, dia mengungkapkan, ada menemukan jawaban Mahdi dan Bambang di BAP, yang persis sama termasuk titik dan koma. Ada 14 item yang persis sama, hanya nomor urut berbeda.

Untuk itu, Andar minta agar sidang mencatat bahwa JPU melakukan penyeludupan hukum karena ada BAP yang copy paste.

Catatan lain dari Andar dalam sidang IPA Martubung itu adalah, ditemukannya perbedaan tanggal di BAP dan laporan audit. Menurut Andar ini adalah penyeludupan hukum lainnya.

Bukan Jawaban Saksi

Memang, ketika BAP ditunjukkan dalam sidang itu, saksi Bambang mengaku sebagian bukan jawaban darinya. Salah satunya, Bambang tak pernah ditanya soal Scada tapi di BAP ada jawaban dirinya soal Scada.

Saksi pun mengaku, saat dia menandatangani BAP, kondisinya sudah terketik dan dia tak lagi membaca semua.

Sementara dalam kesaksiannya, Bambang menyampaikan, bahwa pengadaan barang, pembayaran, dan lainnya, semua atas nama KSO, bukan Flora. Saksi juga mengaku tidak pernah ada mengetahui ada kerugian negara hingga Rp18 miliar lebih. Dan disampaikannya, pekerjaan 100 persen.

Saksi Bambang juga mempertanyakan apa dasar auditor menyatakan pekerjaan tidak selesai. Sebab, kata dia, kalau ada salah satu dari Milestone yang tak selesai, maka sistem tak akan berjalan.

reporter: Jeremi Taran dan Ucok Iswandi Hasibuan

Related posts

Leave a Comment