Sekretaris DPD PDIP Labuhanbatu Akui Ada Serahkan Rp1 M ke Pangonal

sekretaris dpd pdip labuhanbatu

topmetro.news – Sekretaris PDIP Labuhanbatu Syaiful Anwar mengakui ada menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Pangonal Harahap. Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, Senin (21/1/2019), di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Syaiful Anwar adalah satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Korupsi Pemasangan LPJU, PPK Labuhanbatu dan Rekanan Didakwa Rugikan Negara Rp579 Juta

Saksi Kooperatif

Pengamatan selama persidangan, saksi Syaiful Anwar tampak lebih kooperatif menjawab pertanyaan JPU pada KPK dimotori Mayhardy Indra Putra SH, terhadap aliran dana yang ditujukan kepada mantan orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut. Penyerahan dana dimaksud sebanyak tiga tahap dan memang tidak langsung diserahkan kepada terdakwa.

“Untuk menemui Beliau (terdakwa Pangonal-red) kan tidak mudah. Saya hanya diperintahkan Pak Dahlan Bukhari (sekarang Ketua DPD PDIP Labuhanbatu-red) menyerahkan uang tersebut kepada Beliau. Pertama Rp200 juta dan Rp300 juta melalui Armen,” katanya.

Sedangkan Rp500 juta disampaikan saksi melalui Baikandi alias Anggi (anak terdakwa Pangonal). Menjawab pertanyaan Mayhardy SH, saksi yakin uang tersebut akan sampai kepada terdakwa karena Baikandi Harahap adalah anak Pangonal Harahap. Untuk keperluan apa uang dimaksud diserahkan kepada terdakwa, saksi mengaku, tidak tahu-menahu.

Sementara kedekatan Dahlan dengan terdakwa Pangonal, kata Syaiful Anwar, karena sama-sama pengurus DPD PDIP Labuhanbatu. Pangonal ketika itu menjabat Ketua PDIP, ikut Pilbup Labuhanbatu (berpasangan Andi Suhaimi-red) untuk periode 2016-2021.

Sementara saksi lainnya atas nama Afrizal Tanjung, dari Biro Jasa Labuhanbatu mengaku pernah diperintahkan pengusaha terkenal, Efendi Sahputra alias Asiong (terdakwa dalam berkas terpisah dan telah divonis pidana 3 tahun penjara-red) menukarkan uang rupiah menjadi 218 Dolar Singapura.

Panggil Jaksa

Namun bedanya, saksi Afrizal Tanjung rada sungkan menerangkan kalau uang yang telah ditukar ke Dolar Singapura tersebut ditujukan kepada terdakwa Pangonal. Sebab dalam BAP di KPK saksi menerangkan uang dimaksud ditujukan ke Pangonal melalui H Thamrin.

“Saudara akan kami panggil kembali bersama Asiong dan H Thamrin. Kami akan akan melakukan upaya paksa bila H Thamrin tidak kooperatif memberikan keterangan di persidangan,” kata Marhardy.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim diketuai Irwan Efendi SH menunda persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Tim JPU pada KPK menjerat terdakwa Pangonal Harahap dengan pasal berlapis. Terdakwa secara melawan hukum atas jabatan dan fasilitas yang dimilikinya menerima Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Efendi Sahputra alias Asiong.

Dakwaan pertama, Pangonal sebagai pejabat yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kedua, terdakwa sebagai pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Orang Kepercayaan

Mantan orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut secara bertahap sejak tahun 2015 hingga 2018 melalui orang-orang kepercayaannya meminta uang sebagai ‘fee’ kepada kontraktor Efendi Sahputra alias Asiong selaku Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) yang didakwa (berkas terpisah) menyuap terdakwa.

Sejumlah orang kepercayaan terdakwa Pangonal atas perintahnya sengaja menemui Asiong untuk meminta uang dengan kompensasi akan dimenangkan dalam sejumlah tender pekerjaan proyek. Di antaranya atas nama H Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (dikabarkan telah masuk DPO KPK), H Rizal, Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Ansori Hasibuan.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment