Kasus Sabu, Mertua Divonis 8 Tahun, Mantu 7 Tahun Penjara

kurir sabu

topmetro.news – Tanpa hak menjadi kurir sabu, Lely Kusuma alias Lely Kesuma alias Lely (47) divonis pidana tujuh tahun penjara dan dibebankan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) tiga bulan kurungan.

Sedangkan mantunya Hardiansyah alias Kimong (32), penduduk Jalan Mangga I Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Medan Deli divonis pidana 7 tahun penjara. Juga denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Riana Pohan SH terhadap wanita mendekati paruh baya tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Irma Hasibuan SH. Sebab sebelumnya Lely dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar susidair tiga bulan kurungan.

Sedangkan vonis yang dijatuhkan terhadap mantunya, Herdiansyah lebih ringan satu bulan. Herdiansyah alias Kimong sebelumnya dituntut JPU yang sama pidana delapan tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Melawan Misi Pemerintah

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan misi pemerintah yang sedang gencarnya memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obar-obat berbahaya (narkoba).

Hal memberatkan lainnya khusus wanita berparas jelita tersebut, terdakwa sudah dua kali menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli. Dan akan memperoleh upah sebesar Rp5 juta per ons apabila sabu laku terjual.

Sementara pertimbangan meringankan, kedua terdakwa sopan selama persidangan. Juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana didakwakan terhadap Lely, sudah memenuhi unsur.

Sedangkan mantunya Kimong, pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yakni bersepakat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, telah memenuhi unsur.

Baik Lely dan Kimong didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Kalimat pikir-pikir serupa juga diungkapkan JPU Irma Hasibuan SH.

Mantu Duluan Diamankan

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Hardiansyah alias Kimong duluan diamankan petugas unit luar dari Poldasu, Selasa (31/7/2019). Kedua saksi dari Poldasu, Doglas Lumbantobing dan Yudha Nasution menyaru sebagai calon pembeli. Terdakwa berikut satu bungkus berisi kristal putih seberat 50 gram dihargai Rp35 juta. Kemudian diamankan ke Mapoldasu. Hasil penelitian laboratorium, kristal putih tersebut mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.

Hasil pemeriksaan lanjutan, sabu tersebut diterima dari Lely yang juga mertuanya sehari sebelum tertangkap. Lely menyerahkan barang terlarang tersebut kepada terdakwa. Dan ada calon pembeli dengan lokasi pertemuan di samping SPBU Jalan Kayu Putih Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. Terdakwa mengaku sudah empat kali menerima atau menjadi perantara jual beli dari mertuanya.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment