Mendagri Minta Kepala Daerah Pelajari Peraturan KPU dan Bawaslu

kepala daerah

topmetro.news – Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019. Arahan ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran. Terutama yang dilakukan selama masa kampanye. Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye melakukan izin atau cuti terlebih dahulu. Serta tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

“Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada pemda setempat. Kedua, tidak boleh menggunakan fasilitas daerah, mobil kendaraan gedung-gedung, uang juga, mengajak ajudan, dengan pakaian ASN, kecuali sabtu minggu,” terang Tjahjo usai mengahadiri Rapat tentang Pengembangan Pariwisata di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

BACA JUGA | Moeldoko Buka Rakornas Humas dan Hukum Seluruh Indonesia

Cuti Kepala Daerah

Ketentuan kepala daerah melakukan cuti untuk kampanye tertuang dalam PP No 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden. Juga soal permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38.

“Karena apa pun, kepala daerah itu kan kader partai politik yang didukung oleh gabungan partai politik. Jadi di satu sisi dia sebagai pejabat publik yang harus netral. Di sisi lain sebagai orang partai. Karena saya saja mau kampanye saja ikut reuni Undip di Semarang saya harus minta izin cuti ke presiden dulu. Baru saya lapor ke Bawaslu,” papar Tjahjo.

Masa kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah dimulai sejak 23 September 2018 hingga13 April 2019. Tjahjo berharap semua peserta Pemilu 2019 mampu melakukan kampanye secara bermartabat tanpa mengganggu stabilitas keamanan.

sumber: Puspen Kemendagri

Related posts

Leave a Comment