Kuli Bangunan Pemilik 11,5 Kg Sabu Mulai Disidangkan

kuli bangunan

topmetro.news – Perkara Saindra (36) yang berprofesi sebagai kuli bangunan penduduk Jalan Pertiwi Ujung, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, tanpa hak memiliki 11,5 kg sabu, Kamis (14/2/2019), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Haslinda Hasan SH menjerat terdakwa dengan pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Yakni tentang narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa Saindra terlihat lesu sambil menunduk di ‘kursi pesakitan’ ketika mendengarkan dakwaan JPU.

Saindra ditangkap anggota kepolisian Polda Sumut di depan Rumah Makan Bahagia di Jalan Lintas Sumatera Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti dari terdakwa. Yakni satu tas ransel warna biru hitam berisi 10 bungkus plastik teh warna hijau muda bertuliskan merek Guanyinwang. Juga 1 bungkus plastik teh warna hijau tua juga dengan tulisan yang sama.

Satu bungkus plastik teh lainnya warna kuning emas bertuliskan merek Guanyinwang dengan berat keseluruhan 11.540 (sebelas ribu lima ratus empat puluh) gram.

Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Ebon (DPO) untuk dibawa ke Medan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Usai pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (14/2/2019).

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment