TOPMETRO.NEWS – Pedangdut Ridho Rhoma diamankan Petugas Satuan Narkoba Polresta Jakbar, dari sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3) subuh.
Dari tangan Ridho, petugas berhasil memperoleh barang bukti berupa satu paket sabu sebesar 0,76 gram seharga Rp1,8 juta, satu buah alat hisap dan satu buah hanphone.
Saat ini petugas masih memeriksa Ridho secara intensif.
“Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto kepada wartawan. (TMN/RG)