Omset Hingga Rp500 Juta, Pengusaha Penyalur Obat Diganjar 2 Tahun

penyalur obat

topmetro.news – Muhammad Daud S SAg (44), warga Jalan Karya Setuju Nomor 4F, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Kota Medan, pengusaha penyalur obat tradisional tanpa izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Rabu (20/2/2019), akhirnya divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar mendapatkan pidana tambahan) dua bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Abdul Azis SH dalam amar putusannya di Ruang Cakra 7 PN Medan menyatakan, unsur dakwaan pertama JPU dari Kejatisu Sani Sianturi SH, Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, telah terbukti. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli, terdakwa, dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

Yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dalam hal ini BBPOM.

Hal yang memberatkan, obat tradisional merek Bio Cypress yang tidak memiliki izin edar dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Seperti tidak sembuh dari penyakit yang diderita. Atau sakit bertambah parah, bahkan timbulnya penyakit baru.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Omset Hingga Rp500 Juta

Pada pemeriksaan sebelumnya, terdakwa Muhammad Daud mengaku omset mendistribusikan produk Bio Cypress tersebut ke konsumen di Medan, Jawa, Kalimantan dan Sumatera per bulannya mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta. Dan pembayarannya dilakukan melalui transfer bank. Terdakwa meraup keuntungan rata-rata Rp10 juta setiap bulannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan barang bukti yang disita BBPOM Medan dalam perkara ini berupa 1.120 kotak Biocypress, 28.800 sachet Biocypress Powder dalam kemasan alumunium foil, 28.800 blister pil hitam kemasan strip, 9 goni pil hitam kemasan strip, 5.000 lembar kemasan kotak/set, 3.200 lembar kemasan kotak kecil, 518.400 lembar segel keaslian produk warna silver. Semuanya dimusnahkan.

Demikian juga satu unit alat sealing merek Talon Electronic Heat Gun yang ditemukan di ruang penyimpanan agar dimusnahkan. Karena berpotensi terjadinya kejahatan serupa.

Usai membacakan putusan, Abdul Azis SH menjelaskan bahwa terdakwa Muhammad Daud memiliki kesempatan sepekan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan tersebut.

Tidak Ditahan

Pantauan wartawan, selama persidangan terdakwa terlihat tenang di ‘kursi pesakitan’. Usai persidangan baik JPU Sani Sianturi SH maupun terdakwa saling memisahkan diri. Sebab tidak ada perintah majelis hakim kepada JPU agar terdakwa ditahan.

Ketika kasusnya diusut penyidik, kejaksaan hingga perkaranya dilimpahkan ke PN Medan, status terdakwa tidak ditahan.

Sementara mengutip dakwaan JPU kasus tersebut dimotori BBPOM Medan saksi Ronny Silitonga ST, Difa Ananda AMd berikut sesama petugas BBPOM Medan melakukan pemeriksaan di Kantor PT Penawar Lagenda Indonesia (PLI) di Jalan Willem Iskandar, Lingkungan I, Kelurahan Indra Kasih Medan, yang disaksikan oleh saksi Bayu Alponso, dan Dwi Kartika dan Indra Utama Tanjung (karyawan PT PLI dan terdakwa, pemilik PT PLI.

Petugas BBPOM Medan menemukan produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Berupa produk obat tradisional merek Biocypress dan 1 unit alat sealing merek Talon Electronic Heat Gun. Ditemukan di ruang penyimpanan kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment