Kampanye Caleg, Kepling Jangan Ikut-ikutan!

kampanye caleg

Topmetro.News – Kampanye caleg (Calon Anggota Legislatif), Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir Wirya Alrahman angkat bicara. Untuk kampanye Caleg, menurut dia Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden 17 April 2019 mendatang. Itu dikatakannya ketika menjawab wartawan terkait Netralitas ASN Pemko Medan pada pelaksanaan Pesta Demokrasi 2019 di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Kampanye Caleg Kepling Diminta Harus Netral

”Netralitas ASN tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dan Peraturan Pemeritah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”

”Sehingga jelas, Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas tidak boleh terlibat kampanye baik pada pileg dan pilpres,”terang Wirya.

Untuk netralitas bagi kepala lingkungan (Kepling) lanjut Wirya, hingga kini belum ada aturan yang menyebutkan kepala lingkungan dilarang untuk mendukung calon legislatif.

Kepling Jaga Netralitas

Namun sebagai bagian dari pemerintah, yang mendapat gaji dari pemerintah, meskipun bukan pegawai negeri, kepling diharapkan dapat bersikap netral dan tidak perlu menonjolkan diri untuk dukung-mendukung pasangan calon legislatif, agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

”Kepling merupakan bagian dari masyarakat, dan belum ada peraturan yang bisa mengikat dan memberi sanksi bagi kepling jika diketahui ikut dukung-mendukung salah satu caleg di daerahnya. Namun kita berharap seyogyanya para kepling harus dapat menjaga netralitas dan fokus pada tugas yang diemban Lurah kepadanya,” pinta Wirya Alrahman.

Info yang didapat wartawan, banyak para calon legislatif baik di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kota Medan yang resah akibat semakin dekatnya masa kampanye, dimana para kepling diduga ada yang sudah melakukan kontrak terhadap caleg tertentu, yang nantinya akan mengarahkan warga kepling itu memilih salah satu caleg tertentu pada pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang.

“Parahnya, sudah ada Kepling di Kota Medan yang membuat paket-paket bagi para caleg tertentu mulai dari DPR-RI, DPRD Sumut, dan DPRD Kota Medan,” terang salah satu Caleg yang minta namanya tidak ditulis.

baca juga: CALEG BOLEH KE RUMAH IBADAH TAPI TAK BOLEH KAMPANYE

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, Muchtar Effendi Harahap, Ketua Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan Amplas mengatakan pihaknya masih terus berusaha mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar bisa berkontribusi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2019, pada 17 April 2019 mendatang.

“Kalau di bulan lalu unsur kepolisian/TNI juga Bawaslu Kota Medan kita undang sebagai pembicara.

Acara sosialisasi kemarin kita undang pembicara dari PPK Medan Amplas dan komisioner Bawaslu Kota Medan,” kata Muchtar di Jalan Garu IIB Medan, Jumat (14/12/2018) silam.

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment