Topmetro.News – Ayah perkosa anak, kasus seperti ini sudah sering terjadi. Tapi jika sampai hamil apalagi melahirkan, hukuman apa yang pantas diberi kepada pelakunya? Setelah peristiwa itu terjadi di Simalungun, kini kasus serupa terjadi lagi.
Ayah Perkosa Anak, Kurang Puas Layanan Istri
Lantaran merasa tak puas dengan pelayanan sang istri, AR (47) dilaporkan tega memerkosa anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatan sang ayah, korban kini memiliki anak kembar yang baru berusia 2 bulan.
“Iya kurang puas kalau sama istri. Saya bungkam mulutnya pakai tangan. Istri di kamar sebelah, istri tak tahu,” kata tersangka AR di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Rabu (13/3/2019) seperti dikutip Topmetro.News dari spiritriau.
Masuk ke Kamar Putrinya
Tersangka AR mengaku melakoni perbuatan bejatnya saat sang istri tidur pulas malam hari.
Sedangkan dirinya, diam-diam masuk ke kamar putri kandungnya itu.
Tergiur Kecantikan Korban
Selain karena merasa tak puas dengan pelayanan istri, tersangka AR juga mengaku tergiur dengan kecantikan korban.
Di sana, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan aksi bejat itu dilakoni tersangka AR di rumahnya, Kecamatan Gondang sejak 2015 hingga 2018.
Kini perempuan malang berusia 22 tahun itu dikaruniai anak kembar jenis kelami laki-laki, berusia 2 bulan.
“Tersangka memerkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.”
Sebenarnya, kasus itu mencuat sejak 2018 lalu setelah korban ketahuan hamil.
Tahu putrinya hamil, tersangka AR kabur ke beberapa tempat di Kalimantan.
Terancam 12 Tahun Penjara
Beruntung, pelarian AR berakhir saat polisi meringkusnya di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu (10/3/2019) lalu.
“Tersangka gunakan ancaman dan membekap mulut anaknya saat melakukan perkosaan,” kata polisi.
Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
baca juga: DI SIMALUNGUN PRIA ‘KUNAP’ PERKOSA 2 ANAKNYA, 1 MELAHIRKAN & DINIKAHI
Dari catatan Topmetro.News, pada 27 Maret 2017 silam kasus serupa pernah terjadi.
Joko Irawan (29), warga Nagahuta, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun benar-benar penjahat kelamin. Dia tega merenggut ‘mahkota’ dua putrinya, sebut saja Indah dan Mawar. Ironisnya, salah satu diantaranya hamil, melahirkan hingga dinikahi diam-diam.
Perbuatan bejat Joko Irawan (foto) itu terungkap, setelah Indah dan Melati yang dinodainya membeberkan kelakuan seorang pria kepada Ngatiyem, ibu korban.
Itu mereka laporkan, setelah tak tahan dijadikan budak seks.
Belakangan diketahui, sosok ayah dimaksud itu adalah pria kunap (kuat nafsu) bernama lengkap Joko Irawan.
Mendengar cerita kedua buah hatinya itu, Ngatiyem kaget dan menangis sejadi-jadinya.
Dia tak menyangka, pria yang memperkosa kedua putrinya adalah Joko, suaminya sendiri.
Ngatiyem (38) di Mapolres Siantar beberapa waktu lalu menceritakan, kejadian yang dialami kedua putrinya itu. Indah dan Mawar diperkosa Joko secara bergilir.
Parahnya lagi yang membuat Ngatiem geram, putri sulungnya Indah disetubuhi hingga hamil dan bahkan dinikahi secara diam-diam tanpa sepengetahuan Ngatiem.
Reporter: JEREMI TARAN