Didemo Wartawan, KPU Sumut Harus Transparan, Buka Semua Hasil Pleno Iklan Kampanye!

kpu sumut

Topmetro.News – KPU Sumut transparan dan diminta membuka semua hasil pleno menyangkut iklan kampanye calon anggota DPD senilai Rp 3,5 miliar. KPU Sumut diminta harus transparan datang dari Komisi Informasi Publik (KIP). Lembaga ini lagi-lagi meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut membuka secara transparan ke publik hasil pleno penyelenggara Pemilu itu.

Masyarakat Berhak Tahu Pleno Itu

“Jika memang mekanisme dalam menetapkan media yang mendapat jatah dana kampanye dilakukan melalui hasil pleno sebagaimana pernyataan pihak KPU Sumut, buka saja ke publik bagaimana mekanismenya,” kata Drs Robinson Simbolon, Wakil Ketua KIP Sumut disela-sela Diskusi Publik Kerjasama Kelembagaan yang mengambil tema: “Peran Sentral Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Hotel Madani Medan, Jumat (29/3/2019)

Simbolon menegaskan masyarakat berhak mendapatkan informasi sedalam-dalamnya tentang mekanisme itu, dan itu diatur oleh undang-undang sistem keterbukaan informasi publik.

“Pihak KPU Sumut juga wajib menjelaskan secara transparan ke publik,” tegasnya.

KIP Siap Dampingi Perusahaan Media

Dia didampingi Meysallina MI Aruan bidang kelembagaan KIP Sumut menambahkan pihaknya siap memfasilitasi perusahaan media dan mengimbau pihak yang keberatan terhadap kebijakan KPU itu untuk membuat permohonan secara tertulis.

“Dalam hal ini mari kita uji sikap terbuka KPU Sumut melaksanakan anggaran iklan kampanye Pemilu 2019, apakah benar-benar sesuai prosedur atau tidak,” selidiknya.

KPU Sumut Dituding tak Transparan

Sebelumnya sejumlah perusahaan media di Medan memprotes keputusan KPU Sumut yang terkesan tak transparan menetapkan media massa untuk penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 dengan pagu anggaran mencapai miliaran Rupiah itu.

Dalam aksi demo yang digelar kaum wartawan kota Medan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (28/3/2019) Yulhasni selaku Ketua KPU Sumut dianggap sudah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 16 Tahun 2018 tentang barang dan jasa lantaran telah menetapkan 10 media yang ditentukan untuk penayangan iklan kampanye tanpa proses lelang atau tender secara terbuka.

Eksekutor Regulasi KPU Pusat

Sekadar diketahui pihak KPU Sumut mendapat “kue” anggaran penayangan iklan ke media untuk 21 hari dimulai sejak 24 Maret s/d 13 April 2019, sebesar Rp 3,5 miliar.

Dari angka itu besaran biaya iklan untuk dua media elektronik (radio dan televisi) senilai Rp 2,7 miliar, tiga media cetak Rp 630 juta dan lima media daring Rp 154 juta.

Kebijakan KPU Sumut itu juga sempat membuat kegaduhan di kalangan perusahaan media, hingga lembaga itu didemo puluhan pekerja pers karena dianggap diskriminatif dalam menetapkan media yang mendapat jatah iklan kampanye Pemilu 2019.

Sialnya, pihak KPU Sumut saat menjawab pendemo hanya mengaku sebagai eksekutor alias menjalankan ‘perintah’ terhadap regulasi (kebijakan) dari KPU Pusat.

demo kpu sumut2
Demo wartawan di KPU Sumut. foto: topmetro.news/tm-01

baca berita terkait: DEMO WARTAWAN: COPOT YULHASNI, KETUA KPU SUMUT

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, puluhan insan pers Kota Medan yang tergabung dalam Forum Wartawan Unit Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menggelar aksi unjukrasa ke kantor KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (28/3/2019).

Pendemo meminta agar Yulhasni, Ketua KPU Sumut dan Komisioner, Safrialsyah dicopot karena tak memahami aturan.

Dalam aksi damai yang dijaga ketat personil kepolisian ini terjadi di depan pintu masuk penyelenggara Pemilu Provinsi Sumut itu.(tm-01)

Related posts

Leave a Comment