Dosen Provokator Ditangkap, Lontarkan Ujaran Kebencian, Adu Domba TNI/Polri

Dosen Provokator Ditangkap

Topmetro.News – Seorang dosen provokator ditangkap polisi karena dinilai menyebar ujaran kebencian di media sosial. Ujaran kebencian itu dibuat dalam bentuk rekaman video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggahnya Minggu (12/5/2019) hingga viral di medsos. Tak pelak lagi, tersangka dosen provokator dimaksud berakhir dibui usai dibekuk petugas.

Dosen Provokator Adu Domba TNI/Polri

Dialah Iwan Adi Sucipto (49), sosok dosen provokator ditangkap polisi di Cirebon. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berawal dari video.

Tersangka Iwan merekam sendiri saat monolog tentang provokasi TNI-Polri.

Usai monolog soal provokasi TNI-Polri, tersangka Iwan malah menyinggung soal sentimen PKI yang dikaitkan dengan pengumuman hasil pemilu dan aksi 22 Mei mendatang.

Menurut Iwan 22 Mei itu, hari lahirnya (ulang tahun) Partai Komunis Indonesia (PKI).

Saat diselidiki polisi, Iwan mengaku informasi HUT PKI itu diperoleh dari sahabatnya di militer.

Iwan pun mengajak masyarakat untuk berjuang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelum 22 Mei.

Ajak Rakyat Minta Keadilan

Monolog Iwan berlanjut pada seruannya yang mengajak jutaan masyarakat Indonesia untuk meminta keadilan.

Iwan malah menyerukan tentang pejabat yang sombong dan angkuh bakal tumbang. Bahkan didoakan terkena stroke atau sakit parah.

Ditangkap Senin Dinihari di Cirebon

Video itu direkam tanpa teks. Sehari setelah Iwan membuat dan mengunggah video monolognya itu, tepatnya Senin (13/5/2019) dini hari Iwan ditangkap polisi di ponpes persisnya di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Ya tersangka dijerat undang-undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata AKPB Suhermanto, Kapolres Cirebon seperti dikutip dari detik, Senin (13/5/2019).

Sebarkan Berita Bohong

Tersangka Iwan dijerat pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 ttg ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Polisi menilai, tersangka Iwan menyebarkan berita bohong yang memicu perpecahan. Termasuk isu soal ulang tahun PKI pada 22 Mei.

“Karena muatan video itu berbahaya, mengandung unsur provokatif adu domba TNI-Polri. Kemudian ada berita bohongnya juga soal 22 Mei adalah ulang tahun PKI. Sebenarnya Ini tidak benar,” jelas polisi.

baca juga | NASIB HERMAWAN SUSANTO KIAN TRAGIS, NEKAT ANCAM PENGGAL KEPALA JOKOWI

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, tampaknya nasib Hermawan Susanto pelaku yang mengancam memenggal kepala Jokowi (Presiden) tampak tragis.

Setidaknya nasibnya diketahui ‘makin pahit’ setelah ditangkap dan diperiksa secara intensif yang dinilai perbuatannya sebagai tindakan makar.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku melontarkan ancaman bunuh terhadap kepala negara itu.

Sekadar diketahui Hermawan Susanto ditangkap di rumahnya di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019).

“Motif masih sedang kita dalami,” kata AKBP Ade Ary Syam Indardi, Wadirkrimum Polda Metro Jaya Senin (13/5/2019).

Dalam video viral itu, pria kelahiran Jakarta 8 Maret 1994 ini diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden .

Akibat ancamannya itu, nasib Hermawan Susanto makin pahit. Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dengan undang-undang ITE dan makar.

“Kita jerat pasal 104/110 KUHP pasal 336 dan Pasal 27 UU ITE juga dianggap melakukan makar dengan mengancam (keselamatan/nyawa) presiden,” ungkap polisi.

Reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment