topmetro.news – Oknum Wakil Bupati Padanglawas Utara (Wabup Paluta) Hariro Harahap, Kamis malam (16/5/2019) sekira pukul 11.30 WIB akhirnya dieksekusi jajaran Kejari Paluta ke Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) Gunung Tua.
Istri Hariro Harahap
Selain Hariro, istrinya yang ikut di bursa caleg berikut empat terpidana lainnya turut dieksekusi. Empat orang lainnya yakni Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsurijal Harahap, dan Fakih Imam Muda Harahap turut ‘diinapkan’.
Eksekusi terhadap H Hariro dkk menyusul vonis PN Padangsidimpuan pidana satu bulan 15 hari penjara sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sebab orang kedua di Pemkab Paluta dan lima lainnya tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.
Di pihak lain, penuntut umum dari Kejari Paluta juga menerima vonis majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha SH. Yakni pidana satu bulan dan 15 hari penjara karena diyakini terbukti bersalah melakukan ‘money politic’ (politik uang) pada Pemilu 2019 lalu.
“Iya, malam ini kita sudah mengeksekusi Hariro Harahap bersama lima orang lainnya ke Cabang Rutan Gunung Tua,” ujar Kasi Pidum Kejari Paluta Bambang Adi Putra SH didampingi JPU Horas Erwin Siregar SH dan Ferawati Manalu SH kepada wartawan.
Kepala Cabrutan Gunung Tua Sangapta Surbakti mengatakan, pihaknya sudah menerima keenam terpidana tersebut. Berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan tes kesehatan oleh tim medis.
Memenangkan Istri
Dilansir sebelumnya, berawal pada 14 april 2019 lalu, pada saat masa tenang kampanye, H Hariro Harahap beserta 14 orang tim sukses tertangkap OTT Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di rumah dinas Wabup Paluta. Dalam OTT ini, polisi menemukan 1.500-an amplop berisi uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu yang siap dibagi bagikan kepada calon pemilih.
Tujuan terpidana H Hariro Harahap membagi-bagikan amplop berisi uang tersebut untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar, caleg dari Partai Gerindra.
reporter | Robert Siregar