Ratna Sarumpaet Sakit, Katanya Lehernya Tegang

Ratna Sarumpaet sakit

Topmetro.News – Ratna Sarumpat sakit. Dia meminta agar dirinya dirujuk ke rumah sakit saja. Ratna Sarumpat selaku tersangka penyebar berita bohong atau hoaks itu mengaku lehernya kini sedang sakit. Makanya dia meminta agar dirujuk untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Iya beliau (Ratna Sarumpaet) sakit, lehernya tegang dan tadi malam harus dirujuk ke rumah sakit,” kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019) seperti disiarkan antaranews.

Ratna Sarumpaet Sakit, Tak Dirujuk ke RS

Di tempat terpisah, AKBP Barnabas, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya mengakui Ratna Sarumpaet sakit namun tidak dirujuk ke rumah sakit dan cukup diberikan perawatan di Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

“Bu Ratna ke Dokkes Polda saja, habis itu balik lagi ke selnya,” tegas Barnabas.

Dia membenarkan tahanannya itu sedang mengeluhkan sakit dan di klinik Ratna mengecek tensi darahnya. Meski begitu, Barnabas belum dapat mengetahui apakah tensi tahanannya itu normal atau tidak.

”Check up’ tensi, hasilnya mau ditanyakan langsung pada yang bersangkutan, tapi masih tidur,” ujar Barnabas.

Sekadar diketahui, Ratna Sarumpaet akan menghadapi sidang pleidoi Selasa 18 Juni 2019 mendatang. Konon dia sudah menyiapkan dua hal.

“Pertama pembelaan Ratna Sarumpaet maksudnya pembelaan secara pribadi, selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum.”

Siarkan Berita Bohong

Sebelumnya, JPU menilai Ratna terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Daroe Tri Sadono, koordinator JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019) silam.

Sengaja Bikin Onar

Daroe menyebut Ratna Sarumpaet terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Selanjutnya dia mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.

“Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan telah terjadi demonstrasi.”

Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Berita Terkait | RATNA SARUMPAET DIBILANG MAK LAMPIR, KUASA HUKUM: KURANG ELOK…

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, pernyataan Ratna Sarumpaet dibilang ‘Mak Lampir’, sempat mengundang reaksi keras dari kuasa hukumnya, Desmihardi.

Dia sangat menyesali adanya sentilan Ratna Sarumpaet dibilang Mak Lampir. Hal itu membuat kuasa hukum aktivis perempuan yang tersangkut kasus hoax itu, kecewa.

Desmihardi, selaku Penasihat hukum Ratna Sarumpaet mengaku sangat menyesali munculnya label Mak Lampir kepada kliennya di luar sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) silam.

Konon Ratna Sarumpaet dibilang Mak Lampir itu dilontarkan salah seorang elite kubu Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandi kepada wartawan, saat kebetulan punya urusan lain di PN Jaksel ketika itu.

“Kurang elok memberikan statement seperti itu. Bagaimanapun ibu Ratna pernah bersama-sama di sana (BPN). Kurang eloklah,” ujar Desmihardi, Jumat (1/3/2019) lalu.

Desmihardi mengakui, tidak ada satu pun dari BPN Prabowo – Sandi yang hadir dalam sidang Ratna Sarumpaet.

“Sepengetahuan saya enggak ada (yang hadir) ke sidang ibu Ratna (Ratna Sarumpaet).”

Reporter | Jeremitaran

Related posts

Leave a Comment