BPKP Sumut Diduga Paksakan MoU PDAM Tirtanadi dan PT TLM

BPKP Sumut

topmetro.news – BPKP Sumut yang melakukan audit terhadap MoU PDAM dan PT PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) terkesan dipaksakan.

Selin untuk mendapatkan fee (komisi) untuk pejabat terkait, MoU tersebut diduga dipaksakan untuk proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasistas 400 L/detik.

Namun, kerjasama ini sempat mendapat pertentangan dari internal PDAM sendiri, karena penempatan IPA dan harga yang diajukan masih belum tepat sasaran dan dalam katagori mahal.

Pada saat MoU itu diajukan dari salah satu perusahaan untuk dianalisa, terdapat kejanggalan. Pasalnya, pembangunan IPA tersebut tidak tepat sasaran.

“Saya sempat berbicara dengan salah analis tersebut yang mengaku pembangunan IPA 400 tersebut, nanti airnya akan dijual kepada rumah tangga R4 dan R5 (kelas mewah). Setahu saya daerah Limau Manis itu lokasinya banyak rumah tangga yang biasa, apalagi pipa tersebut berbentuk lurus,” kata salah seorang sumber kepada topmetro.news (grup Koran Top Metro), beberapa waktu lalu.

Jadi, lanjutnya, hitung-hitungan pembanguan IPA tersebut tidaklah pas karena bisa merugi.

“Namun orang tersebut mengatakan bahwa dia diarahkan dalam pembuatan proposal analasia MoU tersebut. Jadi jelas ini sudah ada kesepakatan berjamaah untuk meloloskan MoU tersebut dari BPKP Sumut,” terangnya.

BPKP Sumut Diduga Paksakan MoU

Ia menambahkan, tim analis proyek tersebut juga mengatakan bahwa dari BPKP Sumut sendiri sudah mengatakan MoU itu sah secara hukum, tapi belum ada secara tertulis.

“Tidak ada diterangkan bahwa MoU ini sah secara tertulis. Jelas banyak sekali kejanggalan dalam MoU ini,” jelasnya.

Dia juga mengetahui persis, kejanggalan-kejanggalan yang tetap dipaksakan dalam MoU tersebut akhirnya ditemukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

“BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sempat menemukan kejanggalan tersebut dan akan memprosesnya. Lalu, setahu saya beberapa pejabat di Sumut sempat melobi ke BPK pusat. Entah bagaiman, akhirnya BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tidak jadi memproses kasus tersebut,” ungkapnya.

baca juga: Perpanjangan MoU PDAM Tirtanadi dan PT Tirta Lyonnaise Diduga Sarat Korupsi

Kronologi

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga perpanjangan MoU yang dilakukan pada Desember 2017 lalu tersebut sarat dengan kepentingan. Beberapa kejanggalan yang ditemukan pada saat pengajuan syarat perpanjangan kontrak.

Salah satunya, Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diajukan PT TLM pada tahun 2014-2016 belum sepenuhnya mematuhi seperti, Timbulan Limbah B3, Kuantitas Air Sungai, Pengukuran Plankton, Pengukuran Benthos.

Hal tersebut disebabkan, PT TLM hanya memiliki laboratorium analisa fisik dan kimiawi. Sementara analisa bakteriologi dilakukan pada pihak ketiga yakni Dinas Kesehatan/PT Sucofindo. Sehingga proses analisa bakteriologi pihak ketiga tesebut memakan waktu hingga satu bulan lamanya.

Diduga, lamanya hasil uji bakteriologi ini akan memiliki resiko yang tinggi atas kualitas air yang terus diproduksi dan didistribusikan kepada PDAM Tirtanadi memiliki kandungan bakteriologi yang berbahaya bagi konsumen.

Padahal, dalam pasal perjanjian kontrak, sebelum permulaan pengoprasian proyek, PT TLM wajib mengajukan daftar peralatan analisa yang telah dipasang pada sistem produksi untuk melaksanakan analisa fisik, kimiawi, dan bakteriologi.

Karena, dengan tidak lengkapnya fasilitas laboratorium di PT TLM berpotensi merugikan PT PDAM Tirtanadi dimassa yang akan datang.

Praktisi Hukum, Zulheri Sinaga SH yang mengatakan, sebenarnya kalau dikaji ulang, pembangunan IPA ini tidak singkron dengan perpanjangan MoU yang dilakukan PDAM Tirtanadi dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM).

“Apa benar, cuma gara-gara pembangunan IPA tersebut, PDAM Tirtanadi harus memperpanjang kontrak. Bukannya pada beberapa tahun lagi PT Tirta Lyonnaise Medan akan menjadi milik PDAM Tirtanadi,” katanya kepada topmetro.news, Selasa (2/7/2019).

Sumber | Tim Investigasi

Related posts

Leave a Comment